Pakaian tertutup bukanlah berasal dari budaya masyarakat arab
sebelum datangnya islam. Melainkan wanita-wanita Arab pada saat itu hanya
menggunakan kerudung yang menjulur kebelakang, jadi kemungkinan kerudung
tersebut tidak menutupi dada dan leher mereka dan mereka menampakan perhiasan
mereka.
Kemudian masyarakat Islam dapat ditumemukan bentuknya agar berbeda
dengan masyarakat jahiliyah. Terutama ditunjukan adab sopan santun yang tinggi.
Selain untuk menunjukan seorang muslimah dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33];
ayat 59 ini berbicara tentang fungsi pakaian sebagai terhindarnya wanita-wanita
arab saat itu dari gangguan laki-laki usil dan juga supaya wanita dapat
dikenali.
Dalam ayat yang
akan dibahas dalam makalah tafsir Al-Qur’an
surah Al-Ahzab [33]; ayat 59, berbicara tentang
jilbab perempuan. Di dalam ayat ini Rasulullah diperintahkan oleh Allah
SWT supaya memerintahkan kepada istri-istrinya dan anak-anak perempuannya.
Setelah itu istri-istri orang yang beriman. Agar mereka keluar dari rumah
mengenakan Jilbab. Berikut adalah
penjelasan tentang tafsir hijab;
1.
Ayat Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33]; 59 dan Artinya.
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[1]
2.
Mufrodah
a.
`ÎgÎ6Î6»n=y_ adalah bentuk jamak dari lafal jilbab, yaitu kain yang dipakai
oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.
b.
y#oT÷ r أ7Ï9ºs (yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah) lebih gampang.
c.
z`øùt÷èã br& (untuk dikenal) bahwasanya mereka adalah wanita-wanita yang
merdeka.
d.
tûøïs÷sã xsù (karena itu mereka itu tidak diganggu) maksudnya tidak ada orang
yang berani mengganggunya, berbeda halnya dengan hamba sahaya wanita, mereka
tidak diperintahkan untuk menutupi mukanya, sehingga orang-orang munafik selalu
mengganggu mereka.
e.
ª!$# #Yqàÿxî c%x.ur (dan
adalah Allah maha pengampun) terhadap hal-hal yang telah lalu pada kaum mu’min
yang merdeka, yaitu tidak menutupi wajah mereka.
3.
Sabab Nuzul
Dari beberapa
ahli tafsir menjelaskan bahwa wanita merdeka dan hamba sahaya biasa keluar di
malam hari untuk buang air di antara kebun kurma. Pada saat itu (1400 tahun
silam) belum ada yang disebut MCK, dan banyak lelaki jahat yang suka mengganggu
wanita. Para lelaki itu senang sekali mengganggu wanita hamba sahaya. Bahkan
tidak hanya wanita hamba sahaya, wanita merdekapun juga terkadang diganggu.
Karena mereka lebih suka mengganggu wanita hamba sahaya, wanita merdeka
dibedakan cara berpakaiannya, yakni menutup tubuhnya.
Dari riwayat
Ibnu Al-Jauzi, mengatakan bahwa asbabun nuzul turunnya ayat perintah perempuan
untuk berjilbab adalah karena ada lelaki pengganggu wanita yang keluar malam
hari. Jika melihat wanita pakaiannya tertutup rapat kepalanya, maka mereka
tidak berani mengganggu. Menurut mereka, pakaian itu pertanda wanita merdeka.
Apabila mereka melihat wanita tidak berkerudung, mereka menyebutnya hamba
sahaya.
Maka dari itu
mereka mengganggu wanita tidak berkerudung. Pada suatu ketika, peristiwa itu
diadukan kepada Rosulullah SAW, sahabat menegur lelaki penggoda wanita itu.
Merekapun menjawab bahwa mereka mengira wanita-wanita yang mereka ganggu itu
hamba sahaya karena tidak berjilbab. Setelah hal itu disampaikan kepada
Rosulullah SAW, kemudian turunlah ayat ke-59 surat Al-Ahzab. Ayat ini menyeru
kepada Nabi agar memerintahkan pada putri, istri, dan wanita beriman untuk
berjilbab.[3]
4.
Munazabah
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=äzôs? |Nqãç/ ÄcÓÉ<¨Z9$# HwÎ) cr& cs÷sã öNä3s9 4n<Î) BQ$yèsÛ uöxî tûïÌÏà»tR çm9tRÎ) ô`Å3»s9ur #sÎ) ÷LäêÏãß (#qè=äz÷$$sù #sÎ*sù óOçFôJÏèsÛ (#rçųtFR$$sù wur tûüÅ¡Ï^ø«tGó¡ãB B]ÏptÎ: 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºs tb%2 Ï÷sã ¢ÓÉ<¨Z9$# ¾ÄÓ÷ÕtFó¡usù öNà6ZÏB ( ª!$#ur w ¾ÄÓ÷ÕtFó¡o z`ÏB Èd,ysø9$# 4 #sÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºs ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur c%x. öNà6s9 br& (#rè÷sè? ^qßu «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurør& .`ÏB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ #´t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºs tb%2 yZÏã «!$# $¸JÏàtã ÇÎÌÈ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali
bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak
(makanannya, tetapi jika kamu diundang. Maka masuklah dan bila kamu selesai
makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang
demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu
keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari
belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini
isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu
adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah. (Al Ahzab: 53)
Ayat di atas yang mengandung tuntunan pokok
yang menyangkut tentang hijab yaitu dari kata “Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang
tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak
boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-
isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah
Amat besar (dosanya) di sisi Allah”.
Lebih
spesifiknya, ayat ini menerangkan
tentang adab bertamu di rumah Rasulullah
serta menerangkan tentang keharusan memakai hijab antara sahabat Rasul dan istri-istri
beliau. Kata مُسْتَأْنِسِينَ terambil dari kata “uns” yang artinya kesenangan.Dijelaskan secara
implisit bahwa mereka senang melakukan percakapan dengan istri Rasulullah,
padahal hal tersebut dapat menyakiti Nabi. Adapun illat keharusan memakai hijab juga
diterangkan secara implisit dalam kalimat selanjutnya ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنّ yakni
supaya menjaga hati mereka ( laki-laki ) dan istri Rasulullah[4].
5.
Tafsir Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33]; 59
@è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur
“katakanlah kepada istri-istrimu dan anak perempuanmu”. Adalah semua istri-istri Rasulullah dan semua
anak perempuan Rasulullah. Mereka lah yang dikhususkan karena diantara
istri-istri dan anak-anakperempuan Rasulullah mempunyai suatu keistimewaan
tersendiri.
Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$#
“dan Istri-istri orang mukmin”. Ini mencakup para wanita
yang merdeka dan juga para wanita hamba sahaya. Bahkan fitnah yang dirasakan
oleh para wanita hamba sahaya itu sering terjadi. Karena mereka lebih sering
berada diluar rumah, berbeda dengan kaum yang merdeka yang kebanyakan waktunya
dihabiskan didalam rumah. Oleh karena itu, pengkhususan ayat ini hanya untuk
para wanita merdeka itu butuh dalil yang lebih jelas lagi.
úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_
“agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka”.
Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari sekedar tudung kepala. Diriwayatkan
dari Ibnu Mas’ud, bahwa makna dari kata jilbab adalah pakaian panjang (pakaian
semacam kurung atau semacam jubah).[5]
Pakar tafsir al-Biqa’i (1406-1480), menyebut beberapa tentang makna
jilbab. Antara lain baju longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau
pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian
yang menutupi badan wanita. Jika jilbab
adalah baju, maka ia adalah pakaian yang menutupi tangan dan kakinya. Jika
kerudung maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Jika
makna pakaian yang menutup baju maka perintah mengulurkan adalah membuatnya
longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.[6]
y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã
“yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu”.
Adalah agar mereka lebih mudah untuk diketahui kesuciannya karena
penutupan dirinya, dan agar mereka tidak mudah diganggu oleh orang lain. Karena
memang seorang wanita yang menutup dirinya akan lebih terjaga dan membuat para
laki-laki bertindak lebih sopan kepadanya.
c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§
“dan Allah adalah maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Adalah penghibur hati bagi wanita yang tidak mengenakan jilbab sebelum
diturunkan ayat ini. Bahwa wanita muslimah yang hingga kini belum menutup
auratnya dengan jilbab, atau baru berjilbab, maka perbuatan tidak berjilbab di
masa lalunya tidak berdosa, dimana Allah akan mengampuni ketidaktahuan mereka
dan akan tetap menyayangi mereka.
6.
Hukum memakai Jilbab
Kalimat z`øùt÷èãbr&y #oT÷r& 7Ï9ºs menegaskan bahwa berjilbab itu adalah tindakan minimal untuk
membedakan wanita merdeka dari wanita hamba sahaya sehingga dapat terlepas dari
gangguan pemuda atau lelaki nakal. Oleh karena itu, ahli ushul fiqih
menyimpulkan bahwa kewajiban berjilbab itu bukan karena zatnya, melainkan
karena ada alasan huku atau ‘illat. Alasan hukumnya adalah gangguan atas wanita
yang dapat merusak kehormatan. Maka dari itu berjilbab merupakan upaya untuk
menghindari kerusakan (rusaknya kehormatan wanita).[7]
Kemudian timbul kembali hukum yang
melahirkan kaidah hukum ‘ma hurrima saddan lidzari’ah ubiha lil hajah, suatu
perbuatan yang diharamkan dengan alasan sebagai upaya menutup pintu kerusakan,
maka perbuatan itu dapat dilakukan jika ada kebutuhan menghendakinya. Oleh
karena itu jika tidak berjilbab itu diharamkan karena tujuan memakainya untuk
menutup kerusakan, maka boleh saja tidak berjilbab jika ada kebutuhan yan
menghendakinya. Dengan kata lain, wanita muslimah boleh tidak berjilbab jika ia
yakin dengan pasti bahwa kehormatannya akan terpelihara (tidak ada yang
mengganggu atau menodainya).
7.
Hikmah memaki Jilbab
a.
Al-Qur’an
surah Al-Ahzab [33]; ayat 59 turun untuk menghindarkan gangguan lelaki usil.
b.
Menampakan
kehormatan wanita muslimah dan menjadikan mereka lebih mudah dikenalsebagai
wanita muslimah atau wanita merdeka.[8]
c.
Terlindungi
dari sengatan panas matahari.
d.
Terjaga
dari polusi dan debu
e.
Kemuliaan
Terlihat. Allah dan Rasul-Nya sangat memuliakan wanita.
Mereka ingin agar
wanita-wanita muslimah menutup auratnya sesuai syariat. Agar mereka terjaga
kemuliaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Jalaludin Imam. 2008. Terjemahan Tafsir Jalalain. Bandung;
Sinar Baru Algensindo.
S.
Praja Juhaya. 2000. Tafsir Hikmah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Shihab M. Qurais. 2004. Jilbab Pakaian Wanita Muslimah.
Jakarta; Lentera Hati.
Shihab M. Quraish. 2004. Tafsir
Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati
[2] Imam
Jalaludin, Terjemahan Tafsir Jalalain, (Bandung; Sinar Baru Algensindo, 2008),
hlm 1803-1804
[4] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), hlm 306
[6] M. Qurais
Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, (Jakarta; Lentera Hati, 2004)
Hlm 64
[8] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Hlm 319-320