Senin, 25 Juli 2016

Tafsir Hijab



Pakaian tertutup bukanlah berasal dari budaya masyarakat arab sebelum datangnya islam. Melainkan wanita-wanita Arab pada saat itu hanya menggunakan kerudung yang menjulur kebelakang, jadi kemungkinan kerudung tersebut tidak menutupi dada dan leher mereka dan mereka menampakan perhiasan mereka.
Kemudian masyarakat Islam dapat ditumemukan bentuknya agar berbeda dengan masyarakat jahiliyah. Terutama ditunjukan adab sopan santun yang tinggi. Selain untuk menunjukan seorang muslimah dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33]; ayat 59 ini berbicara tentang fungsi pakaian sebagai terhindarnya wanita-wanita arab saat itu dari gangguan laki-laki usil dan juga supaya wanita dapat dikenali.
Dalam ayat yang akan dibahas dalam makalah tafsir  Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33]; ayat 59, berbicara tentang  jilbab perempuan. Di dalam ayat ini Rasulullah diperintahkan oleh Allah SWT supaya memerintahkan kepada istri-istrinya dan anak-anak perempuannya. Setelah itu istri-istri orang yang beriman. Agar mereka keluar dari rumah mengenakan Jilbab. Berikut   adalah penjelasan tentang tafsir hijab; 

1.    Ayat Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33]; 59 dan Artinya.
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[1]
2.    Mufrodah
a.    `ÎgÎ6Î6»n=y_ adalah bentuk jamak dari lafal jilbab, yaitu kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.  
b.    y#oT÷Š r أ7Ï9ºsŒ    (yang demikian itu supaya mereka lebih mudah) lebih gampang.
c.    z`øùt÷èムbr& (untuk dikenal) bahwasanya mereka adalah wanita-wanita yang merdeka.
d.   Ÿ tûøïsŒ÷sムxsù (karena itu mereka itu tidak diganggu) maksudnya tidak ada orang yang berani mengganggunya, berbeda halnya dengan hamba sahaya wanita, mereka tidak diperintahkan untuk menutupi mukanya, sehingga orang-orang munafik selalu mengganggu mereka.
e.     š ª!$# #Yqàÿxî c%x.ur    (dan adalah Allah maha pengampun) terhadap hal-hal yang telah lalu pada kaum mu’min yang merdeka, yaitu tidak menutupi wajah mereka.
f.     $VJŠÏm§  (lagi maha penyayang) kepala mereka jika mereka mau menutupinya.[2]
3.    Sabab Nuzul
Dari beberapa ahli tafsir menjelaskan bahwa wanita merdeka dan hamba sahaya biasa keluar di malam hari untuk buang air di antara kebun kurma. Pada saat itu (1400 tahun silam) belum ada yang disebut MCK, dan banyak lelaki jahat yang suka mengganggu wanita. Para lelaki itu senang sekali mengganggu wanita hamba sahaya. Bahkan tidak hanya wanita hamba sahaya, wanita merdekapun juga terkadang diganggu. Karena mereka lebih suka mengganggu wanita hamba sahaya, wanita merdeka dibedakan cara berpakaiannya, yakni menutup tubuhnya.
Dari riwayat Ibnu Al-Jauzi, mengatakan bahwa asbabun nuzul turunnya ayat perintah perempuan untuk berjilbab adalah karena ada lelaki pengganggu wanita yang keluar malam hari. Jika melihat wanita pakaiannya tertutup rapat kepalanya, maka mereka tidak berani mengganggu. Menurut mereka, pakaian itu pertanda wanita merdeka. Apabila mereka melihat wanita tidak berkerudung, mereka menyebutnya hamba sahaya.
Maka dari itu mereka mengganggu wanita tidak berkerudung. Pada suatu ketika, peristiwa itu diadukan kepada Rosulullah SAW, sahabat menegur lelaki penggoda wanita itu. Merekapun menjawab bahwa mereka mengira wanita-wanita yang mereka ganggu itu hamba sahaya karena tidak berjilbab. Setelah hal itu disampaikan kepada Rosulullah SAW, kemudian turunlah ayat ke-59 surat Al-Ahzab. Ayat ini menyeru kepada Nabi agar memerintahkan pada putri, istri, dan wanita beriman untuk berjilbab.[3]
4.    Munazabah
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=äzôs? |Nqãç/ ÄcÓÉ<¨Z9$# HwÎ) cr& šcsŒ÷sムöNä3s9 4n<Î) BQ$yèsÛ uŽöxî tûï̍Ïà»tR çm9tRÎ) ô`Å3»s9ur #sŒÎ) ÷LäêŠÏãߊ (#qè=äz÷Š$$sù #sŒÎ*sù óOçFôJÏèsÛ (#rçŽÅ³tFR$$sù Ÿwur tûüÅ¡Ï^ø«tGó¡ãB B]ƒÏptÎ: 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 ÏŒ÷sム¢ÓÉ<¨Z9$# ¾ÄÓ÷ÕtFó¡uŠsù öNà6ZÏB ( ª!$#ur Ÿw ¾ÄÓ÷ÕtFó¡o z`ÏB Èd,ysø9$# 4 #sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB  Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºsŒ ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur šc%x. öNà6s9 br& (#rèŒ÷sè? š^qßu «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurør& .`ÏB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ #´t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 yZÏã «!$# $¸JŠÏàtã ÇÎÌÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya, tetapi jika kamu diundang. Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah. (Al Ahzab: 53)
     Ayat di atas yang mengandung tuntunan pokok yang menyangkut tentang hijab yaitu dari kata “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah”.
Lebih spesifiknya, ayat ini menerangkan tentang adab bertamu di rumah Rasulullah serta menerangkan tentang keharusan memakai hijab antara sahabat Rasul dan istri-istri beliau. Kata مُسْتَأْنِسِينَ  terambil dari kata “uns” yang artinya kesenangan.Dijelaskan secara implisit bahwa mereka senang melakukan percakapan dengan istri Rasulullah, padahal hal tersebut dapat menyakiti Nabi. Adapun illat keharusan memakai hijab juga diterangkan secara implisit dalam kalimat selanjutnya ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنّ  yakni supaya menjaga hati mereka ( laki-laki ) dan istri Rasulullah[4]. 
5.    Tafsir Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33]; 59
@è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur
katakanlah kepada istri-istrimu dan anak perempuanmu”.  Adalah semua istri-istri Rasulullah dan semua anak perempuan Rasulullah. Mereka lah yang dikhususkan karena diantara istri-istri dan anak-anakperempuan Rasulullah mempunyai suatu keistimewaan tersendiri.
Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$#
dan Istri-istri orang mukmin”. Ini mencakup para wanita yang merdeka dan juga para wanita hamba sahaya. Bahkan fitnah yang dirasakan oleh para wanita hamba sahaya itu sering terjadi. Karena mereka lebih sering berada diluar rumah, berbeda dengan kaum yang merdeka yang kebanyakan waktunya dihabiskan didalam rumah. Oleh karena itu, pengkhususan ayat ini hanya untuk para wanita merdeka itu butuh dalil yang lebih jelas lagi.
šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_
agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka”. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari sekedar tudung kepala. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa makna dari kata jilbab adalah pakaian panjang (pakaian semacam kurung atau semacam jubah).[5]
Pakar tafsir al-Biqa’i (1406-1480), menyebut beberapa tentang makna jilbab. Antara lain baju longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang  menutupi badan wanita. Jika jilbab adalah baju, maka ia adalah pakaian yang menutupi tangan dan kakinya. Jika kerudung maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Jika makna pakaian yang menutup baju maka perintah mengulurkan adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.[6]
y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èãƒ
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”.  Adalah agar mereka lebih mudah untuk diketahui kesuciannya karena penutupan dirinya, dan agar mereka tidak mudah diganggu oleh orang lain. Karena memang seorang wanita yang menutup dirinya akan lebih terjaga dan membuat para laki-laki bertindak lebih sopan kepadanya.
šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§
dan Allah adalah maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Adalah penghibur hati bagi wanita yang tidak mengenakan jilbab sebelum diturunkan ayat ini. Bahwa wanita muslimah yang hingga kini belum menutup auratnya dengan jilbab, atau baru berjilbab, maka perbuatan tidak berjilbab di masa lalunya tidak berdosa, dimana Allah akan mengampuni ketidaktahuan mereka dan akan tetap menyayangi mereka.
6.    Hukum memakai Jilbab
Kalimat   z`øùt÷èãƒbr&y #oT÷Šr&  7Ï9ºsŒ menegaskan bahwa berjilbab itu adalah tindakan minimal untuk membedakan wanita merdeka dari wanita hamba sahaya sehingga dapat terlepas dari gangguan pemuda atau lelaki nakal. Oleh karena itu, ahli ushul fiqih menyimpulkan bahwa kewajiban berjilbab itu bukan karena zatnya, melainkan karena ada alasan huku atau ‘illat. Alasan hukumnya adalah gangguan atas wanita yang dapat merusak kehormatan. Maka dari itu berjilbab merupakan upaya untuk menghindari kerusakan (rusaknya kehormatan wanita).[7]
Kemudian timbul kembali hukum yang melahirkan kaidah hukum ‘ma hurrima saddan lidzari’ah ubiha lil hajah, suatu perbuatan yang diharamkan dengan alasan sebagai upaya menutup pintu kerusakan, maka perbuatan itu dapat dilakukan jika ada kebutuhan menghendakinya. Oleh karena itu jika tidak berjilbab itu diharamkan karena tujuan memakainya untuk menutup kerusakan, maka boleh saja tidak berjilbab jika ada kebutuhan yan menghendakinya. Dengan kata lain, wanita muslimah boleh tidak berjilbab jika ia yakin dengan pasti bahwa kehormatannya akan terpelihara (tidak ada yang mengganggu atau menodainya).
7.    Hikmah memaki Jilbab
a.    Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33]; ayat 59 turun untuk menghindarkan gangguan lelaki usil.
b.    Menampakan kehormatan wanita muslimah dan menjadikan mereka lebih mudah dikenalsebagai wanita muslimah atau wanita merdeka.[8]
c.    Terlindungi dari sengatan panas matahari.
d.   Terjaga dari polusi dan debu
e.    Kemuliaan Terlihat. Allah dan Rasul-Nya sangat memuliakan wanita. Mereka ingin agar wanita-wanita muslimah menutup auratnya sesuai syariat. Agar mereka terjaga kemuliaannya.


DAFTAR PUSTAKA
Jalaludin Imam. 2008. Terjemahan Tafsir Jalalain. Bandung; Sinar Baru Algensindo.
S. Praja Juhaya. 2000. Tafsir Hikmah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Shihab M. Qurais. 2004. Jilbab Pakaian Wanita Muslimah. Jakarta; Lentera Hati.
Shihab M. Quraish. 2004. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati
http://www.alquran-digital.com, (23-11-2015,20:18)






[1] http://www.alquran-digital.com, (23-11-2015,20:18)
[2] Imam Jalaludin, Terjemahan Tafsir Jalalain, (Bandung; Sinar Baru Algensindo, 2008), hlm 1803-1804 
[3] Dr. Juhaya S. Praja, Tafsir Hikmah, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000). Hlm.328
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), hlm 306

[6] M. Qurais Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, (Jakarta; Lentera Hati, 2004) Hlm 64
[7] Dr. Juhaya S. Praja, Tafsir Hikmah, Hlm 329
[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Hlm 319-320