Selasa, 20 Desember 2016

MR.Olos

Mr. Olos

Dalam  gemerlap  lampu  kendaraan  yang  melintas  di  sepanjang  jalan  Hamka, disana  sederet  pedagang  menyuguhkan  jajanan  khas  berbagai  daerah.   Banyak  orang menyebutnya  dengan  Pujasera  atau  ‘pusat  jajanan  selera  rakyat’.  Ada  satu  yang  belum pernah  ku  coba,  diujung  jalan  dengan  gerobak  putih  dan  hijau  pudar  bertuliskan Mr.Olos.  makanan  apa  itu  ?  dan  berasal  dari mana  ia  ?  atau  mungkin  ciptaan  orang yang  kreatif,  entahlah  yang  pasti  aku  belum  pernah  mencobanya.
Secangkir  wedang jahe  dan  jagung  bakar  yang  diserut,  kemudian  di  campur  dengan  susu  dan  diatasnya  ditaburi  keju.  Menikmati  malam  minggu  bersama  teman-teman  dikota  orang  lain.  Sejenak  teblesit  ingatan  masa  lalu,  aku  berbohong  pada  orang  tua  hanya  ingin  merasakan  malam  minggu  dengan  pacarku,  namun  yang  terjadi  disana  adalah  tragis,  dimana  kita  tidak  sengaja  bertemu  dengan  kekasih  gelapnya.  Saat  itu  juga  aku  merasa  kecewa,  hingga  kini  aku  belum  merasa  jatuh  cinta  lagi.  Aku  tersadar  dalam  lamunanku,  ku  coba  menarik  panjang  nafas  dan  hanyut  kembali dalam  canda  dimalam  minggu  ini.
Dikamar kos yang hanya berukuran tiga kali empat meter. Kamar kos yang hanya ada dua lemari, rak buku dan kasur dimana tempat istirahat saat lelah mengganduliku. Disini adalah tempat yang jauh dari jangkauan orang tua. Rindu akan suasana rumah, walau tidak sebebas disini, namun lebih nyaman bersama dekapan keluarga. Wulan temanku satu kamar datang dengan sebungkus makanan yang belum ku tau namanya. “ini apa lan?” tanya ku. “ini olos.” jawabnya sembari melahap sibulat kecil putih itu. Ia terbuat dari adonan tepung yang didalamnya terdapat sayur kol dan cabe. Perlahan ku lahap dan merasakan cita rasa pedas yang menyebar dalam mulut ku. Kemudian teringat dengan laki-laki yang duduk menyanggah dagunya menunggu pembeli datang dan berharap menyerbu dagangannya.
Awalnya hanya membeli olos. Wajah yang sumringah ketika ada pembeli, hal terserbut membuat pesona tersendiri. Pernah ku temukan setetes embun dimatanya, damai yang didapati. Saat itu pun aku mulai takut dengan perasaan ini. Putih kecil yang ia masukan kedalam penggorengan berisi minyak panas, suaranya memecahkan kesunyian diantara kita.
Senja mulai datang lagi, saat mentari yang jauh di ufuk barat perlahan tenggelam dan menyisahkan mega-meganya. Kemudian bintang-bintang mulai bertaburan di langit kelabu dimalamnya. Dan itu adalah waktu yang paling aku tunggu, dimana aku dapat menemuinya. Langkah demi langkah melewati lorong hanya ingin menemuinya, sekedar memandang pakaian yang lusuh dan rambut berantakan yang ku lihat pada dirinya, dan mendengarkan cerita darinya atau menikmati malam dikota semarang bersamanya. Rasa pedas yang mengebom mulutku dan gurih dari adonan tepung yang sudah dicampur bumbu dan digoreng telah menjadi kerinduhan tersendiri.
Bukan hanya saat-saat itu sudah hampir dua tahun berlalu lamanya aku membeli olos darinya. Disana ia selalu menyapa ku dengan sebutan ‘mbak’. Setiap aku melintas didepannya, ia selalu melemparkan candaannya yang khas “beli lima gratis satu”. Ada keceriaan yang ia panggil di dalam senyum. ia juga pernah bercerita bahwa makanan olos ini berasal dari Tegal kota bahari yang sering orang kenal, dan ia ingin mengenalakan pada semua orang tentang si bulat kecil yang putih itu. Setelah puas aku memandanginya, aku pulang dengan membawa kantong kresek yang berisi olos. Yang akan ku makan dengan lamunan, mengingat kembali simpul senyumnya. Kini aku merasa benar-benar jatuh hati, dan apa yang dapat ku perbuat untuk cinta?!. Hanya membuatnya tetap berdiri disana dan berharap dia akan selalu disana agar puas aku memandanginya.
Esok adalah hari wisuda ku, seorang mahasiswi yang masih terlelap dalam tidurnya. Mengagumi seseorang dalam diam yang dapat ku perbuat, bukankah aku seorang perempuan yang hanya dapat menunggu? aargghh! Pelik sekali rasanya. Malam ini aku hendak mengucapkan perpisahan atau semacamnya. Dan hanya doa yang ia katakan, aku terdiam berharap ada suatu keajaiban. “kau pernah tidak merasa  rasa kagum hingga membuat mu berkorban demi kesenangan orang yang kau kagumi?”. Bibirnya mulai mekar dan ia mencoba menarik nafasnya dalam-dalam. “Seseorang telah menungguku disana dan ini pengorbananku mencari nafkah untuk istriku, aku rela melakukan ini semua deminya, dan ia pun rela menunggu ku pulang”.  Kalimat yang membuatku terteguh dan terdiam, serasa ada gulungan salju besar yang turun menimpaku, sejenak aku terdiam dan angin malam terus berhembus menerpa mata ku yang berair.
Seharusnya dari dulu aku sadar tentang itu, oh cinta ia mudah untuk ditemui, namun sukar untuk didapat. Lantas apa yang aku perbuat ? Memaksa kehendak, atau pergi menyendiri dan menyadari. Kecewa untuk kedua kalinya. Kepalaku tertunduk pasrah, serasa semua hampa tanpa warna kelam yang terlukis. Mungkinkah ada makanan yang kutemukan seperti buatannya ? yah, mungkin aku akan merindukan seseorang yang ku tunggu berdiri di ujung jalan sana.
*
Perlahan ku rebahkan punggung ini diatas sandaran kursi empuk, dikantor tempat dimana aku berkerja, mata ku terpejam dengan membiarkan komputer dalam keadaan menyala. Tak beberapa lama ponselku berbunyi melengking, disamping kertas-kertas yang bertumpukan disana. Tangan ku mulai meraba meja tanpa aku melihatnya, kemudian aku buka pesan dari patner kerja ku yang mengajak untuk makan siang direstoran baru dipersimpangan jalan. Kuambil tasku dan bersiap pergi kerestoran itu dengan teman kerjaku. Sesampainya disana pramusaji datang dengan catatan kecil dan bolpoin hitam ditangannya dan menyodorkan menu yang ditawarkan, ku buka halaman pertama yang sejenak membuat aku terdiam dan teringat dengan dua tahun yang telah lampau. Sikecil putih bulat itu mengingatkan aku tentang seseorang yang telah membawaku pada ketegaran menunggu. Segerah aku memesan olos tersebut, dan mengingat kembali massa yang kelam namun aku tegar disana.

                    

Rabu, 19 Oktober 2016

Logika

Judul buku      : Logika
Penulis             : Drs. H. Mundiri
Penerbit           : Rajawali Pers, Jakarta

A.  Pengertian Proposisi
Proposisi adalah peryataan dalam bentuk kalimat yang dapat dinilai benar dan salahnya. Contohnya;
Besi bila dipanaskan akan memuai.
Hasan adalah manusia penyabar.
Proposisi merupakan unit terkecil dari pemikiran yang mengandung maksud sempurna. Contohnya suatu buku, kita akan mendapati kesatuan pemikiran dalam buku itu, kemudian lebih khususnya lagi dalam bab-babnya, kemudian pada paragrafnya dan akhirnya pada unit yang tidak bisa dibagi lagi yakni yang disebut proposisi. Proposisi itu sendiri masih bisa dianalisis lagi menjadi kata-kata, tetapi kata-katanya hanya hanya menghadirkan pengertian sesuatu, bukan maksud atau pemikiran sesuatu.
Dan semua pikiran yang mengungkapkan keinginan dan kehendak tidak dapat dinilai benar dan salahnya bukanlah proposisi, seperti ;
semoga tuhan selalu melindungi mu.
Ambilkan aku segelas air.
Dan berikut adalah bagaimana cara mengukur benar dan salah suatu proposisi. Dalam logika proposisi ada dua macam yaitu yang Pertama, proposisi Analitik adalah proposisi yang predikatnya mempunyai pengertian yang sudah terkandung ada subjeknya. Seperti; mangga adalah buah-buahan. Kuda adalah hewan. Ayah adalah seorang laki-laki. Yang ke-dua proposisi sintetik yaitu proposisi yang bukan menjadi keharusan bagi subjeknya. Contohnya;
pepaya itu manis.
Gadis itu gendut.
Onassis adalah kaya raya.

A.  Macam-Macam Bentuk Proposisi
1.    Proposisi Kategorik
Proposisi kategorik adalah proposisi yang mengandung pernyataan tanpa adanya syarat, seperti;
Hasan sedang sakit.
Anak-anak yang tinggal di asrama adalah mahasiswa.
Proposisi kategorik yang paling sederhana terdiri dari satu subyek, satu predikat, satu kopula dan satu quantifier. Subyek adalah yang menjadi pokok pembicaraan. Predikat adalah yang menerangkan subyek. Kopula adalah kata yang menyatakan hubungan antara subyek dengan predikat. Quantifier adalah kata yang menunjukan banyak satuan yang diikat oleh subyek. Seperti ;
Sebagian               manusia           adalah              pemabuk
     1                           2                     3                       4
1=quantifier,           2=subyek           3=kopula           4=predikat
Quantifier ada kalanya menunjukan kepada permasalahan universal. Juga dapat kepada permasalahan partikular. Dan juga pada permasalahan singular.
Suatu proposisi tidak menyatakan quantifiernya tidak berarti subyek yang ada pada proposisi tersebut tidak mengandung pengertian banyaknya satuan yang diikat. Dimisalkan ;
-     Proposisi universal         : Semua tanaman membutuhkan air.
-     Proposisi partikular        : Sebagian manusia dapat menerima pendidikan tinggi.
-     Proposisi singular           : Seorang yang bernama Hasan adalah seorang guru.
Proposisi tersebut daapat dinyatakan tanpa disebut quantifiernya tanpa mengubah kuantitas proposisinya :
-     Proposisi universal         : Tanaman membuthkan air.
-     Proposisi partikular        : Manusia dapat menerima pendidikan tinggi.
-     Proposisi singular           : Hasan adalah guru.
Kopula menentukan kualitas proposisinya. Bila ia mengiakan maka proposisi tersebut adalah positif, dan bila mengingkari disebut proposisi negatif. Seperti ;
Proposisi positif  : Hasan adalah guru.
Proposisi negatif : Budi bukan seniman.
Kopula dalam proposisi positif terkadang dinyatakan dan terkadang juga disembunyikan. Sedangkan kopula pada proposisi negatif tidak mungkin disembunyikan, karena bila demikian berarti mengiakan hubungan subyek dan predikat.
Dengan quantifier dapat kita ketahui kuantitas proposisi tertentu, apakah universal, partikular dan singular. Berikut adalah rumus proposisi sebgai berikut :
Lambang
Permasalahan
Rumus
A
Universal positif
Semua S adalah P
I
Partikular positif
Sebagian S adalah P
E
Universal negatif
Semua S bukan P
O
Partikular negatif
Sebagian S bukan P

Namun tidak semua kata tidak, tak, atau bukan masuk dalam kata negatif. Seperti ;
Semua yang tidak rajin berkerja mendapat sedikit (A)
Tidak semua orang pandai berpidato (I)
Tak satupun juara angkat besi adalah wanita lemah (E)
Sebagian mahasiswa tidak lulus (O)
·      Distribusi
Masalah lain yang perlu kita bicarakan tentang proposisi kategorik adalah disribusi (penyebaran). Dalam hal ini terdapat dua istilah yaitu; tertebar (distributed) dan tak-tertebar (undistribute).
Subyek dan predikat dinamakan tertebar apabila ia melingkupi seluruh denotasinya. Dan tak-tertebar apabila ia hanya menyebut sebagian denotasinya.
Permasalah A = universal positif. Semua merpat adalah burung. Subyek  disini menyebut seluruh denotasinya tanpa terkecuali yaitu yang disebut merpati, merpati jambul, merpati putih, merpati biasa dan lain-lainjadisubyeknya tertebar. Kemudian predikat itu menerangkan subyek disini burung subyekny merpati saja. Maka disini predikat tak-tertebar.
Permasalahan I = partikular positif. Sebagian mahasiswa adlah malas. Subyek hanya menerangkan sebagian mahasiswa jadi ia tak-tertebar. Malas adalah kata sifat yang menerangkan sebagian dari cakupannya, maka ia tak-tertebar.
Permasalahn E = universal negatif.  Semua ayam bukan kambing. Subyek semua Ayam jelas tertebar dan predikatnya, disini semua kambing atau sebagian kambing, jelas semua kambing maka predikatnya  adalah tersebar.
Permasalahan O partikular. Sebagian mahasiswa tidak rajin. Subyek menyebutkan sebagian mahasiswa jadi ia tak-tertebar. Predikatnya ‘sebagian mahaisiswa’ kecuali semua mahasisiwa yang rajin. Jadi predikatnya tersebar.
Leonard Euler (1707-1783) mengemukakan diagram memahami maslalah penyebaran, yaitu sebagai berikut;
-     Diagram I      : Denotasi subyek dan denotasi predikat sama luasnya (subyek tersebar dan predikat tersebar). Misalnya; semua mahluk adalah ciptaan Tuhan.
-     Diagram II    : Denotasi predikat lebih luas dari pada subyek (subyek tertebar dan predikat tidak tertebar). Misalnya; semua anggota MPR bisa baca tulis.
-     Diagram III   : Denotasi subyek tercakup dalam denotasi predikat (S tak-tersebar, P tak-tersebar). Misalnya; sebagian mahasiswa adlah seniman.
-     Diagram IV   : Denotasi subyek dan predikat tidak berkaitan secara keseluruhan (S tersebar dan P tersebar). Misalnya; merpati bukan kucing.
-     Diagram V    : denotasi subyek sebagian tidak tercaakup dalam denotasi predikat (subyek tak-tertebar dan predikat tertebar). Misalnya; sebagian mahasiswa tidak jujur.
2.    Proposisi Hipotetik
     Proposisi hipotetik adalah kebenaran yang dinyatakan  digantungkan pada syarat tertentu. Antara keduanya mempunyai perbedaan mendasar.
  Pada proposisi kategorik kopulanya selalu ‘adalah’ atau ‘bukan’ atau ‘tidak’. Sedangkan pada proposisi hipotetik kopulanya adalah ‘jika, apabila, atau manakala’ yang kemudian dilanjutkan dengan ‘maka’, meskipun yang terakhir sering tidak dinyatakan. Pada proposisi kategorik kopula menghubungkan dua buah term sedang pada proposisi hipotetik kopula menghubungkan dua buah pernyataan.
Proposisi hipotetik mempunyai dua buah bentuk. Pertama, bila A adalah B maka A adalah C, seperti :
Bila Hasan rajin ia akan naik kelas.
Jika tanaman sering diberi pupuk maka ia akan subur.
Dan yang Kedua, bila A adalah B maka C adalah D seperti :
Bila hujan, maka saya naik becak.
Bila keadilan tidak dihiraukan maka rakyat akan menuntut.
Antara sebab dan akibat  dalam proposisi hipotetik  adakalanya merupakan hubungan kebiasaan dan adakalanya merupakan hubungan keharusan.
Proposisi hipotetik yang mempunyai hubungan kebiasaan seperti :
Jika hujan turun, saya tidak akan pergi.
Manakala ia lulus, ayahnya akan memberi dia hadiah yang menarik.
Adapun beberapa contoh proposisi hipotetik yang mempunyai hubungan keharusan adalah :  
Bila matahari terbit waktu shalat subuh habis.
Bila sesuatu itu hidup maka ia membutuhkan air.

3.    Proposisi Disyungtif     
Tipe proposisi kondisional (yang kebenarannya digantungkan pada syarat tertentu) disamping bentuk hipotetik adalah disyungtif.  Seperti juga proposisi hipotetik, proposisi disyungtif pada hakikatnya juga terdiri dari duah buah proposisi kategorika. Sebuah proposisi diyungtif seperti: jika tidak benar maka salah.
Ada dua bentuk proposisi disyungtif. Proposisi disyungtif sempurna dan proposisi disyungtif tidak sempurna. Proposisi disyungtif sempurna mempunyai alternatif  kontradiktif sedangkan  proposisi disyungtif  tidak sempurna alternatifnya tidak bebrbentuk kontradiktif. Rumus untuk bentuk pertama adalah: A mungkin B mungkin non B, seperti: Hasan berbaju putih atau berbaju non-putih. Fatimah berbahasa arab atau berbahasa non-Arab.

Adapun rumus untuk bentuk kedua adalah: A mungkin B mungkin C, seperti: Hasan berbaju  hitam atau berbaju putih. Budi di toko atau di rumah.

Selasa, 18 Oktober 2016

Makalah Hukum Pidana

I.          PENDAHULUAN
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum Pidana, juga sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik. Yang merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Makalah ini menjelaskan tentang hukum pidana mulai dari pengertian samapai tujuan hukum pidana tersebut.

II.          RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian hukum pidana ?
2.    Bagaimana perbuatan pidana ?
3.    Apa sajahkah macam-macam pidana ?
4.    Apa tujuan pemberian pidana ?

III.          PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hukum Pidana
Pidana berasal dari bahasa Belanda starf , yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang snegaja dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
menurut para ahli:
a.    van hamel, pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai peanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yani semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
b.    simons, pidana ialah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelaggaran terhadap suatu norma, yang dengan satuputusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah[1].
hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara , yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1.    menentukan perbutan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut[2].
Jadi dapat disimpulkan bahwa pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana.

B.  Perbuatan Pidana
Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut[3]. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, asal saja perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian ada hubungan yang erat pula. Untuk menyatakan hubungan yang erat itu dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan konkrit pertama adanya kejadian tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.
Roeslan Saleh mengemukakan pendapatnya mengenai perbuatan pidana yaitu sebagai perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang[4].
Apabila disimpulkan, maka perbuatan pidana hanya menunjukkan sifatnya perbuatan yang terlarang dengan diancam pidana[5]. Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana dipisahkan dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit  dicakup pengertian perbuatan pidan dan kesalahan.

C.  Macam-Macam Pidana
Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan pada seseorang yang telah melakukan tindak pedana, di mana hukuman yang akan dijatuhkan itu dapat berupa:
1.    Pidana pokok:
a.    Pidana mati
Mengenai hukum mati ini banyak negara yang sudah meniadakan hukuman mati, termasuk Belanda sejak abad XVIII telah meniadakan hukuman mati atau pidana mati tersebut dari undang-undang hukum pidana umumnya. Tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyak pro-kontra terhadap hukuman ini.
Beberapa alasan dari mereka yang menentang hukuman mati antara lain sebagai berikut:
1)   Sekali pidana mati dijatuhkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk memperbaiki apabila ternyata di dalam keputusannya hukum tersebut mengandung kekeliruan.
2)   Pidana mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
3)   Dengan menjatuhkan pidana mati akan tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana.
4)   Apabila pidana mati itu dipandang sebagai usaha untuk menakut-nakuti calon penjahat, maka pandangan tersebut adalah kelitru karena pidana mati biasanya dilakukan tidak di depan umum.
5)   Penjatuhan pidana mati biasanya mengandung belas kasihan masyarakat yang dengan demikian mengundang protes-protes pelaksanaanya.
6)   Pada umumnya kepala negara lebih cenderung untuk mengubah pidana mati dengan pidana terbatas maupun pidana seumur hidup.
Alasan-alasan bagi mereka yang cenderung untuk mempertahankan adanya hukuman atau pidana mati mereka mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1)   Dipandang dari sudut yuridis dengan dihilangkannya pidana mati, maka hilanglah alat yang penting untuk penerapan yang lebih baik dari hukuman pidana.
2)   Mengenai kekeliruan hakim, itu memang dapat terjadi bagaimanapun baiknya undang-undang itu dirumuskan. Kekeliruan itu dapat diatasi dengan pertahapan dalam upaya-upaya hukum dan pelaksanaanya.
3)   Mengenai perbaikan dari terpidana, sudah barang tentu dimaksudkan supaya yang bersangkutan kembali ke masyarakat dengan baik apakah jika dipidana seumur hidup yang dijatuhkan itu kembali lagi dalam kehidupan masyarakat.
b.    Pidana penjara
Pidana penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Ada beberapa sistem dalam pidana penjara, yaitu:
1)   Pensylvanian System: terpidana menurut sistem ini dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik dari luar maupun sesama narapidana, ia tidak boleh bekerja diluar sel, satu-satunya pekerjaan adalah membaca buku suci yang diberikan padanya. Karena pelaksanaanya dilakukan di sel-sel maka disebut juga Cellulaire System.
2)   Auburn System: pada waktu malam ia dimasukkan dalam sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara mereka, biasanya disebut dengan Silent System.
3)   Progressive System: cara pelaksanaan pidana menurut sistem ini adalah bertahap, biasa diebut dengan English/Ire System.
c.    Pidana kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungan juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.
a). Pidana kurungan pengganti
Pidana kurungan pengganti adalah pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terpidana. Dapat juga dijatuhi pidana kurungan pengganti, apabila terpidana tidak membayar harga taksiran yang ditentukan dari barang rampasan yang tidak diserahkan oleh terpidana.
b). Pidana denda
Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban seseorang untuk mengembaikan keseimbangan hukum atau menebus dosanya dengan pembayan sejumlah uang tertentu. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Pidana ini yang disebut pidana kurungan pengganti, maksima pidana kurungan pengganti adalah 6 bulan dan boleh menjadi 8 bulan dalam ha terjadi pengulangan, perbarengan atau penerapan pasal 52 atau pasal 52 a KUHP.[6]
2.    Pidana Tambahan:
a.    Pencabutah hak-hak tertetu.
b.    Perampasan barang-barang tertentu.
c.    Pengumuman putusan hakim.

D.  Tujuan Pemberian Pidana
Tujuan pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana itu.
Mengenai dasar pembenaran penjatuhan pidana ada dua teori yaitu berdasarkan teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Menurut teori absolut, tujuan dari pemidanaan terletak pada hukum pidana itu sendiri. Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dijatuhi hukuman.
Sedang menurut teori relatif, tujuan pemidanaan adalah untuk:
·                Mencegah terjadinya kejahatan
·                Menakut-nakuti sehingga orang lain tidak melakukan kejahatan
·                Untuk memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana
·                Memberikan perlindungan kepda masyarakat terhadap kejahatan.
Menurut teori gabungan, yang merupakan kombinasi antara absolut dan relatif, tujuan penjatuhan pidana karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan kejahatan lagi.[7]

IV.          KESIMPULAN
Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana. Sedangkan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Dan macam-macam hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu yang pertama, pidana pokok yaitu seperti pidana mati, pidana penjara,dan pidana kurungan. Dan yang kedua adalah pidana tambahan, seperti  Pencabutah hak-hak tertetu, Perampasan barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.
Tujuan pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana itu.






DAFTAR PUSTAKA

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, Bambang. 1976. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo,Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Soetami, Siti. 1992. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT ERESCO.



[1] www.pengertianahli.com
[2] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka cipta. 1993) hlm. 1
[3] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hlm. 54.
[4] Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1981), hlm. 13.
[5] Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976), hlm. 129.
[6] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 117-123.
[7] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT ERESCO, 1992), hlm 56I.          PENDAHULUAN
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum Pidana, juga sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik. Yang merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Makalah ini menjelaskan tentang hukum pidana mulai dari pengertian samapai tujuan hukum pidana tersebut.

II.          RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian hukum pidana ?
2.    Bagaimana perbuatan pidana ?
3.    Apa sajahkah macam-macam pidana ?
4.    Apa tujuan pemberian pidana ?

III.          PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hukum Pidana
Pidana berasal dari bahasa Belanda starf , yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang snegaja dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
menurut para ahli:
a.    van hamel, pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai peanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yani semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
b.    simons, pidana ialah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelaggaran terhadap suatu norma, yang dengan satuputusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah[1].
hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara , yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1.    menentukan perbutan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut[2].
Jadi dapat disimpulkan bahwa pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana.

B.  Perbuatan Pidana
Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut[3]. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, asal saja perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian ada hubungan yang erat pula. Untuk menyatakan hubungan yang erat itu dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan konkrit pertama adanya kejadian tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.
Roeslan Saleh mengemukakan pendapatnya mengenai perbuatan pidana yaitu sebagai perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang[4].
Apabila disimpulkan, maka perbuatan pidana hanya menunjukkan sifatnya perbuatan yang terlarang dengan diancam pidana[5]. Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana dipisahkan dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit  dicakup pengertian perbuatan pidan dan kesalahan.

C.  Macam-Macam Pidana
Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan pada seseorang yang telah melakukan tindak pedana, di mana hukuman yang akan dijatuhkan itu dapat berupa:
1.    Pidana pokok:
a.    Pidana mati
Mengenai hukum mati ini banyak negara yang sudah meniadakan hukuman mati, termasuk Belanda sejak abad XVIII telah meniadakan hukuman mati atau pidana mati tersebut dari undang-undang hukum pidana umumnya. Tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyak pro-kontra terhadap hukuman ini.
Beberapa alasan dari mereka yang menentang hukuman mati antara lain sebagai berikut:
1)   Sekali pidana mati dijatuhkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk memperbaiki apabila ternyata di dalam keputusannya hukum tersebut mengandung kekeliruan.
2)   Pidana mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
3)   Dengan menjatuhkan pidana mati akan tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana.
4)   Apabila pidana mati itu dipandang sebagai usaha untuk menakut-nakuti calon penjahat, maka pandangan tersebut adalah kelitru karena pidana mati biasanya dilakukan tidak di depan umum.
5)   Penjatuhan pidana mati biasanya mengandung belas kasihan masyarakat yang dengan demikian mengundang protes-protes pelaksanaanya.
6)   Pada umumnya kepala negara lebih cenderung untuk mengubah pidana mati dengan pidana terbatas maupun pidana seumur hidup.
Alasan-alasan bagi mereka yang cenderung untuk mempertahankan adanya hukuman atau pidana mati mereka mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1)   Dipandang dari sudut yuridis dengan dihilangkannya pidana mati, maka hilanglah alat yang penting untuk penerapan yang lebih baik dari hukuman pidana.
2)   Mengenai kekeliruan hakim, itu memang dapat terjadi bagaimanapun baiknya undang-undang itu dirumuskan. Kekeliruan itu dapat diatasi dengan pertahapan dalam upaya-upaya hukum dan pelaksanaanya.
3)   Mengenai perbaikan dari terpidana, sudah barang tentu dimaksudkan supaya yang bersangkutan kembali ke masyarakat dengan baik apakah jika dipidana seumur hidup yang dijatuhkan itu kembali lagi dalam kehidupan masyarakat.
b.    Pidana penjara
Pidana penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Ada beberapa sistem dalam pidana penjara, yaitu:
1)   Pensylvanian System: terpidana menurut sistem ini dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik dari luar maupun sesama narapidana, ia tidak boleh bekerja diluar sel, satu-satunya pekerjaan adalah membaca buku suci yang diberikan padanya. Karena pelaksanaanya dilakukan di sel-sel maka disebut juga Cellulaire System.
2)   Auburn System: pada waktu malam ia dimasukkan dalam sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara mereka, biasanya disebut dengan Silent System.
3)   Progressive System: cara pelaksanaan pidana menurut sistem ini adalah bertahap, biasa diebut dengan English/Ire System.
c.    Pidana kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungan juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.
a). Pidana kurungan pengganti
Pidana kurungan pengganti adalah pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terpidana. Dapat juga dijatuhi pidana kurungan pengganti, apabila terpidana tidak membayar harga taksiran yang ditentukan dari barang rampasan yang tidak diserahkan oleh terpidana.
b). Pidana denda
Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban seseorang untuk mengembaikan keseimbangan hukum atau menebus dosanya dengan pembayan sejumlah uang tertentu. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Pidana ini yang disebut pidana kurungan pengganti, maksima pidana kurungan pengganti adalah 6 bulan dan boleh menjadi 8 bulan dalam ha terjadi pengulangan, perbarengan atau penerapan pasal 52 atau pasal 52 a KUHP.[6]
2.    Pidana Tambahan:
a.    Pencabutah hak-hak tertetu.
b.    Perampasan barang-barang tertentu.
c.    Pengumuman putusan hakim.

D.  Tujuan Pemberian Pidana
Tujuan pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana itu.
Mengenai dasar pembenaran penjatuhan pidana ada dua teori yaitu berdasarkan teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Menurut teori absolut, tujuan dari pemidanaan terletak pada hukum pidana itu sendiri. Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dijatuhi hukuman.
Sedang menurut teori relatif, tujuan pemidanaan adalah untuk:
·                Mencegah terjadinya kejahatan
·                Menakut-nakuti sehingga orang lain tidak melakukan kejahatan
·                Untuk memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana
·                Memberikan perlindungan kepda masyarakat terhadap kejahatan.
Menurut teori gabungan, yang merupakan kombinasi antara absolut dan relatif, tujuan penjatuhan pidana karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan kejahatan lagi.[7]

IV.          KESIMPULAN
Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana. Sedangkan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Dan macam-macam hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu yang pertama, pidana pokok yaitu seperti pidana mati, pidana penjara,dan pidana kurungan. Dan yang kedua adalah pidana tambahan, seperti  Pencabutah hak-hak tertetu, Perampasan barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.
Tujuan pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana itu.






DAFTAR PUSTAKA

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, Bambang. 1976. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo,Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Soetami, Siti. 1992. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT ERESCO.


[1] www.pengertianahli.com
[2] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka cipta. 1993) hlm. 1
[3] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hlm. 54.
[4] Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1981), hlm. 13.
[5] Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976), hlm. 129.
[6] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 117-123.
[7] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT ERESCO, 1992), hlm 56