I.
PENDAHULUAN
Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum Pidana, juga sebagai salah satu bagian
independen dari Hukum Publik. Yang merupakan salah satu instrumen hukum yang
sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting
eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana,
menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan
merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan
tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Makalah ini menjelaskan tentang hukum pidana mulai dari pengertian
samapai tujuan hukum pidana tersebut.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian hukum pidana ?
2.
Bagaimana
perbuatan pidana ?
3.
Apa
sajahkah macam-macam pidana ?
4.
Apa
tujuan pemberian pidana ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Pidana
Pidana berasal
dari bahasa Belanda starf , yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai
suatu penderitaan (nestapa) yang snegaja dijatuhkan kepada seseorang yang telah
terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
menurut para
ahli:
a.
van
hamel, pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah
dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama
negara sebagai peanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang
pelanggar, yani semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu
peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
b.
simons,
pidana ialah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan
dengan pelaggaran terhadap suatu norma, yang dengan satuputusan hakim telah
dijatuhkan bagi seorang yang bersalah[1].
hukum pidana
adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara , yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1.
menentukan
perbutan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang
melanggar larangan tersebut.
2.
menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3.
menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut[2].
Jadi dapat
disimpulkan bahwa pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau
ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana.
B.
Perbuatan Pidana
Moeljatno
mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu
aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi
barang siapa yang melanggar larangan tersebut[3]. Dapat
juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana, asal saja perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada
perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan
kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh
karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian ada hubungan
yang erat pula. Untuk menyatakan hubungan yang erat itu dipakailah perkataan
perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan
konkrit pertama adanya kejadian tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat
yang menimbulkan kejadian itu.
Roeslan Saleh
mengemukakan pendapatnya mengenai perbuatan pidana yaitu sebagai perbuatan yang
oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang[4].
Apabila disimpulkan, maka perbuatan pidana hanya menunjukkan
sifatnya perbuatan yang terlarang dengan diancam pidana[5].
Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana dipisahkan
dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit dicakup pengertian
perbuatan pidan dan kesalahan.
C.
Macam-Macam Pidana
Menurut
ketentuan Pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan
pada seseorang yang telah melakukan tindak pedana, di mana hukuman yang akan
dijatuhkan itu dapat berupa:
1.
Pidana
pokok:
a.
Pidana
mati
Mengenai hukum mati ini banyak negara yang sudah meniadakan hukuman
mati, termasuk Belanda sejak abad XVIII telah meniadakan hukuman mati atau
pidana mati tersebut dari undang-undang hukum pidana umumnya. Tetapi di
Indonesia sendiri hukuman mati kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman
walaupun masih banyak pro-kontra terhadap hukuman ini.
Beberapa alasan dari mereka yang
menentang hukuman mati antara lain sebagai berikut:
1)
Sekali
pidana mati dijatuhkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk
memperbaiki apabila ternyata di dalam keputusannya hukum tersebut mengandung
kekeliruan.
2)
Pidana
mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
3)
Dengan
menjatuhkan pidana mati akan tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana.
4)
Apabila
pidana mati itu dipandang sebagai usaha untuk menakut-nakuti calon penjahat,
maka pandangan tersebut adalah kelitru karena pidana mati biasanya dilakukan
tidak di depan umum.
5)
Penjatuhan
pidana mati biasanya mengandung belas kasihan masyarakat yang dengan demikian
mengundang protes-protes pelaksanaanya.
6)
Pada
umumnya kepala negara lebih cenderung untuk mengubah pidana mati dengan pidana
terbatas maupun pidana seumur hidup.
Alasan-alasan bagi mereka yang
cenderung untuk mempertahankan adanya hukuman atau pidana mati mereka
mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1)
Dipandang
dari sudut yuridis dengan dihilangkannya pidana mati, maka hilanglah alat yang
penting untuk penerapan yang lebih baik dari hukuman pidana.
2)
Mengenai
kekeliruan hakim, itu memang dapat terjadi bagaimanapun baiknya undang-undang
itu dirumuskan. Kekeliruan itu dapat diatasi dengan pertahapan dalam
upaya-upaya hukum dan pelaksanaanya.
3)
Mengenai
perbaikan dari terpidana, sudah barang tentu dimaksudkan supaya yang bersangkutan
kembali ke masyarakat dengan baik apakah jika dipidana seumur hidup yang
dijatuhkan itu kembali lagi dalam kehidupan masyarakat.
b.
Pidana
penjara
Pidana penjara adalah salah satu
bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Ada beberapa sistem dalam pidana
penjara, yaitu:
1)
Pensylvanian
System: terpidana menurut sistem ini
dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik dari
luar maupun sesama narapidana, ia tidak boleh bekerja diluar sel, satu-satunya
pekerjaan adalah membaca buku suci yang diberikan padanya. Karena pelaksanaanya
dilakukan di sel-sel maka disebut juga Cellulaire System.
2)
Auburn
System: pada waktu malam ia dimasukkan dalam
sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana
lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara mereka, biasanya disebut
dengan Silent System.
3)
Progressive
System: cara pelaksanaan pidana menurut
sistem ini adalah bertahap, biasa diebut dengan English/Ire System.
c.
Pidana
kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungan juga merupakan salah
satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan ini
dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.
a). Pidana kurungan pengganti
Pidana kurungan pengganti adalah pengganti pidana denda yang tidak
dibayar oleh terpidana. Dapat juga dijatuhi pidana kurungan pengganti, apabila
terpidana tidak membayar harga taksiran yang ditentukan dari barang rampasan
yang tidak diserahkan oleh terpidana.
b). Pidana denda
Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban seseorang untuk
mengembaikan keseimbangan hukum atau menebus dosanya dengan pembayan sejumlah
uang tertentu. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan
kepadanya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Pidana ini yang disebut
pidana kurungan pengganti, maksima pidana kurungan pengganti adalah 6 bulan dan
boleh menjadi 8 bulan dalam ha terjadi pengulangan, perbarengan atau penerapan
pasal 52 atau pasal 52 a KUHP.[6]
2.
Pidana
Tambahan:
a.
Pencabutah
hak-hak tertetu.
b.
Perampasan
barang-barang tertentu.
c.
Pengumuman
putusan hakim.
D.
Tujuan Pemberian Pidana
Tujuan
pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau
penjatuhan pidana itu.
Mengenai dasar
pembenaran penjatuhan pidana ada dua teori yaitu berdasarkan teori absolut,
teori relatif, dan teori gabungan. Menurut teori absolut, tujuan dari
pemidanaan terletak pada hukum pidana itu sendiri. Barang siapa yang melakukan
suatu perbuatan pidana, harus dijatuhi hukuman.
Sedang menurut
teori relatif, tujuan pemidanaan adalah untuk:
·
Mencegah
terjadinya kejahatan
·
Menakut-nakuti
sehingga orang lain tidak melakukan kejahatan
·
Untuk
memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana
·
Memberikan
perlindungan kepda masyarakat terhadap kejahatan.
Menurut teori gabungan,
yang merupakan kombinasi antara absolut dan relatif, tujuan penjatuhan pidana
karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan
kejahatan lagi.[7]
IV.
KESIMPULAN
Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau
ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana.
Sedangkan perbuatan
pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana
disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar
larangan tersebut.
Dan macam-macam hukum pidana dibagi menjadi dua
yaitu yang pertama, pidana pokok yaitu seperti pidana mati, pidana penjara,dan
pidana kurungan. Dan yang kedua adalah pidana tambahan, seperti Pencabutah
hak-hak tertetu, Perampasan barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.
Tujuan
pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau
penjatuhan pidana itu.
DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, Bambang. 1976. Asas-Asas
Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Prasetyo,Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan
Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Soetami, Siti. 1992. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT
ERESCO.
[1]
www.pengertianahli.com
[3]
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hlm. 54.
[4]
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua
Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1981), hlm. 13.
[5]
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia,
1976), hlm. 129.
Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum Pidana, juga sebagai salah satu bagian
independen dari Hukum Publik. Yang merupakan salah satu instrumen hukum yang
sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting
eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana,
menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan
merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan
tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Makalah ini menjelaskan tentang hukum pidana mulai dari pengertian
samapai tujuan hukum pidana tersebut.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian hukum pidana ?
2.
Bagaimana
perbuatan pidana ?
3.
Apa
sajahkah macam-macam pidana ?
4.
Apa
tujuan pemberian pidana ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Pidana
Pidana berasal
dari bahasa Belanda starf , yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai
suatu penderitaan (nestapa) yang snegaja dijatuhkan kepada seseorang yang telah
terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
menurut para
ahli:
a.
van
hamel, pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah
dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama
negara sebagai peanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang
pelanggar, yani semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu
peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
b.
simons,
pidana ialah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan
dengan pelaggaran terhadap suatu norma, yang dengan satuputusan hakim telah
dijatuhkan bagi seorang yang bersalah[1].
hukum pidana
adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara , yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1.
menentukan
perbutan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang
melanggar larangan tersebut.
2.
menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3.
menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut[2].
Jadi dapat
disimpulkan bahwa pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau
ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana.
B.
Perbuatan Pidana
Moeljatno
mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu
aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi
barang siapa yang melanggar larangan tersebut[3]. Dapat
juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana, asal saja perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada
perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan
kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh
karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian ada hubungan
yang erat pula. Untuk menyatakan hubungan yang erat itu dipakailah perkataan
perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan
konkrit pertama adanya kejadian tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat
yang menimbulkan kejadian itu.
Roeslan Saleh
mengemukakan pendapatnya mengenai perbuatan pidana yaitu sebagai perbuatan yang
oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang[4].
Apabila disimpulkan, maka perbuatan pidana hanya menunjukkan
sifatnya perbuatan yang terlarang dengan diancam pidana[5].
Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana dipisahkan
dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit dicakup pengertian
perbuatan pidan dan kesalahan.
C.
Macam-Macam Pidana
Menurut
ketentuan Pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan
pada seseorang yang telah melakukan tindak pedana, di mana hukuman yang akan
dijatuhkan itu dapat berupa:
1.
Pidana
pokok:
a.
Pidana
mati
Mengenai hukum mati ini banyak negara yang sudah meniadakan hukuman
mati, termasuk Belanda sejak abad XVIII telah meniadakan hukuman mati atau
pidana mati tersebut dari undang-undang hukum pidana umumnya. Tetapi di
Indonesia sendiri hukuman mati kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman
walaupun masih banyak pro-kontra terhadap hukuman ini.
Beberapa alasan dari mereka yang
menentang hukuman mati antara lain sebagai berikut:
1)
Sekali
pidana mati dijatuhkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk
memperbaiki apabila ternyata di dalam keputusannya hukum tersebut mengandung
kekeliruan.
2)
Pidana
mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
3)
Dengan
menjatuhkan pidana mati akan tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana.
4)
Apabila
pidana mati itu dipandang sebagai usaha untuk menakut-nakuti calon penjahat,
maka pandangan tersebut adalah kelitru karena pidana mati biasanya dilakukan
tidak di depan umum.
5)
Penjatuhan
pidana mati biasanya mengandung belas kasihan masyarakat yang dengan demikian
mengundang protes-protes pelaksanaanya.
6)
Pada
umumnya kepala negara lebih cenderung untuk mengubah pidana mati dengan pidana
terbatas maupun pidana seumur hidup.
Alasan-alasan bagi mereka yang
cenderung untuk mempertahankan adanya hukuman atau pidana mati mereka
mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1)
Dipandang
dari sudut yuridis dengan dihilangkannya pidana mati, maka hilanglah alat yang
penting untuk penerapan yang lebih baik dari hukuman pidana.
2)
Mengenai
kekeliruan hakim, itu memang dapat terjadi bagaimanapun baiknya undang-undang
itu dirumuskan. Kekeliruan itu dapat diatasi dengan pertahapan dalam
upaya-upaya hukum dan pelaksanaanya.
3)
Mengenai
perbaikan dari terpidana, sudah barang tentu dimaksudkan supaya yang bersangkutan
kembali ke masyarakat dengan baik apakah jika dipidana seumur hidup yang
dijatuhkan itu kembali lagi dalam kehidupan masyarakat.
b.
Pidana
penjara
Pidana penjara adalah salah satu
bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Ada beberapa sistem dalam pidana
penjara, yaitu:
1)
Pensylvanian
System: terpidana menurut sistem ini
dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik dari
luar maupun sesama narapidana, ia tidak boleh bekerja diluar sel, satu-satunya
pekerjaan adalah membaca buku suci yang diberikan padanya. Karena pelaksanaanya
dilakukan di sel-sel maka disebut juga Cellulaire System.
2)
Auburn
System: pada waktu malam ia dimasukkan dalam
sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana
lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara mereka, biasanya disebut
dengan Silent System.
3)
Progressive
System: cara pelaksanaan pidana menurut
sistem ini adalah bertahap, biasa diebut dengan English/Ire System.
c.
Pidana
kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungan juga merupakan salah
satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan ini
dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.
a). Pidana kurungan pengganti
Pidana kurungan pengganti adalah pengganti pidana denda yang tidak
dibayar oleh terpidana. Dapat juga dijatuhi pidana kurungan pengganti, apabila
terpidana tidak membayar harga taksiran yang ditentukan dari barang rampasan
yang tidak diserahkan oleh terpidana.
b). Pidana denda
Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban seseorang untuk
mengembaikan keseimbangan hukum atau menebus dosanya dengan pembayan sejumlah
uang tertentu. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan
kepadanya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Pidana ini yang disebut
pidana kurungan pengganti, maksima pidana kurungan pengganti adalah 6 bulan dan
boleh menjadi 8 bulan dalam ha terjadi pengulangan, perbarengan atau penerapan
pasal 52 atau pasal 52 a KUHP.[6]
2.
Pidana
Tambahan:
a.
Pencabutah
hak-hak tertetu.
b.
Perampasan
barang-barang tertentu.
c.
Pengumuman
putusan hakim.
D.
Tujuan Pemberian Pidana
Tujuan
pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau
penjatuhan pidana itu.
Mengenai dasar
pembenaran penjatuhan pidana ada dua teori yaitu berdasarkan teori absolut,
teori relatif, dan teori gabungan. Menurut teori absolut, tujuan dari
pemidanaan terletak pada hukum pidana itu sendiri. Barang siapa yang melakukan
suatu perbuatan pidana, harus dijatuhi hukuman.
Sedang menurut
teori relatif, tujuan pemidanaan adalah untuk:
·
Mencegah
terjadinya kejahatan
·
Menakut-nakuti
sehingga orang lain tidak melakukan kejahatan
·
Untuk
memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana
·
Memberikan
perlindungan kepda masyarakat terhadap kejahatan.
Menurut teori gabungan,
yang merupakan kombinasi antara absolut dan relatif, tujuan penjatuhan pidana
karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan
kejahatan lagi.[7]
IV.
KESIMPULAN
Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau
ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana.
Sedangkan perbuatan
pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana
disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar
larangan tersebut.
Dan macam-macam hukum pidana dibagi menjadi dua
yaitu yang pertama, pidana pokok yaitu seperti pidana mati, pidana penjara,dan
pidana kurungan. Dan yang kedua adalah pidana tambahan, seperti Pencabutah
hak-hak tertetu, Perampasan barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.
Tujuan
pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau
penjatuhan pidana itu.
DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, Bambang. 1976. Asas-Asas
Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Prasetyo,Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan
Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Soetami, Siti. 1992. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT
ERESCO.
[1]
www.pengertianahli.com
[3]
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hlm. 54.
[4]
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua
Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1981), hlm. 13.
[5]
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia,
1976), hlm. 129.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar