Selasa, 18 Oktober 2016

Makalah Hukum Pidana

I.          PENDAHULUAN
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum Pidana, juga sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik. Yang merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Makalah ini menjelaskan tentang hukum pidana mulai dari pengertian samapai tujuan hukum pidana tersebut.

II.          RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian hukum pidana ?
2.    Bagaimana perbuatan pidana ?
3.    Apa sajahkah macam-macam pidana ?
4.    Apa tujuan pemberian pidana ?

III.          PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hukum Pidana
Pidana berasal dari bahasa Belanda starf , yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang snegaja dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
menurut para ahli:
a.    van hamel, pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai peanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yani semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
b.    simons, pidana ialah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelaggaran terhadap suatu norma, yang dengan satuputusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah[1].
hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara , yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1.    menentukan perbutan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut[2].
Jadi dapat disimpulkan bahwa pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana.

B.  Perbuatan Pidana
Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut[3]. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, asal saja perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian ada hubungan yang erat pula. Untuk menyatakan hubungan yang erat itu dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan konkrit pertama adanya kejadian tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.
Roeslan Saleh mengemukakan pendapatnya mengenai perbuatan pidana yaitu sebagai perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang[4].
Apabila disimpulkan, maka perbuatan pidana hanya menunjukkan sifatnya perbuatan yang terlarang dengan diancam pidana[5]. Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana dipisahkan dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit  dicakup pengertian perbuatan pidan dan kesalahan.

C.  Macam-Macam Pidana
Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan pada seseorang yang telah melakukan tindak pedana, di mana hukuman yang akan dijatuhkan itu dapat berupa:
1.    Pidana pokok:
a.    Pidana mati
Mengenai hukum mati ini banyak negara yang sudah meniadakan hukuman mati, termasuk Belanda sejak abad XVIII telah meniadakan hukuman mati atau pidana mati tersebut dari undang-undang hukum pidana umumnya. Tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyak pro-kontra terhadap hukuman ini.
Beberapa alasan dari mereka yang menentang hukuman mati antara lain sebagai berikut:
1)   Sekali pidana mati dijatuhkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk memperbaiki apabila ternyata di dalam keputusannya hukum tersebut mengandung kekeliruan.
2)   Pidana mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
3)   Dengan menjatuhkan pidana mati akan tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana.
4)   Apabila pidana mati itu dipandang sebagai usaha untuk menakut-nakuti calon penjahat, maka pandangan tersebut adalah kelitru karena pidana mati biasanya dilakukan tidak di depan umum.
5)   Penjatuhan pidana mati biasanya mengandung belas kasihan masyarakat yang dengan demikian mengundang protes-protes pelaksanaanya.
6)   Pada umumnya kepala negara lebih cenderung untuk mengubah pidana mati dengan pidana terbatas maupun pidana seumur hidup.
Alasan-alasan bagi mereka yang cenderung untuk mempertahankan adanya hukuman atau pidana mati mereka mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1)   Dipandang dari sudut yuridis dengan dihilangkannya pidana mati, maka hilanglah alat yang penting untuk penerapan yang lebih baik dari hukuman pidana.
2)   Mengenai kekeliruan hakim, itu memang dapat terjadi bagaimanapun baiknya undang-undang itu dirumuskan. Kekeliruan itu dapat diatasi dengan pertahapan dalam upaya-upaya hukum dan pelaksanaanya.
3)   Mengenai perbaikan dari terpidana, sudah barang tentu dimaksudkan supaya yang bersangkutan kembali ke masyarakat dengan baik apakah jika dipidana seumur hidup yang dijatuhkan itu kembali lagi dalam kehidupan masyarakat.
b.    Pidana penjara
Pidana penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Ada beberapa sistem dalam pidana penjara, yaitu:
1)   Pensylvanian System: terpidana menurut sistem ini dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik dari luar maupun sesama narapidana, ia tidak boleh bekerja diluar sel, satu-satunya pekerjaan adalah membaca buku suci yang diberikan padanya. Karena pelaksanaanya dilakukan di sel-sel maka disebut juga Cellulaire System.
2)   Auburn System: pada waktu malam ia dimasukkan dalam sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara mereka, biasanya disebut dengan Silent System.
3)   Progressive System: cara pelaksanaan pidana menurut sistem ini adalah bertahap, biasa diebut dengan English/Ire System.
c.    Pidana kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungan juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.
a). Pidana kurungan pengganti
Pidana kurungan pengganti adalah pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terpidana. Dapat juga dijatuhi pidana kurungan pengganti, apabila terpidana tidak membayar harga taksiran yang ditentukan dari barang rampasan yang tidak diserahkan oleh terpidana.
b). Pidana denda
Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban seseorang untuk mengembaikan keseimbangan hukum atau menebus dosanya dengan pembayan sejumlah uang tertentu. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Pidana ini yang disebut pidana kurungan pengganti, maksima pidana kurungan pengganti adalah 6 bulan dan boleh menjadi 8 bulan dalam ha terjadi pengulangan, perbarengan atau penerapan pasal 52 atau pasal 52 a KUHP.[6]
2.    Pidana Tambahan:
a.    Pencabutah hak-hak tertetu.
b.    Perampasan barang-barang tertentu.
c.    Pengumuman putusan hakim.

D.  Tujuan Pemberian Pidana
Tujuan pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana itu.
Mengenai dasar pembenaran penjatuhan pidana ada dua teori yaitu berdasarkan teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Menurut teori absolut, tujuan dari pemidanaan terletak pada hukum pidana itu sendiri. Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dijatuhi hukuman.
Sedang menurut teori relatif, tujuan pemidanaan adalah untuk:
·                Mencegah terjadinya kejahatan
·                Menakut-nakuti sehingga orang lain tidak melakukan kejahatan
·                Untuk memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana
·                Memberikan perlindungan kepda masyarakat terhadap kejahatan.
Menurut teori gabungan, yang merupakan kombinasi antara absolut dan relatif, tujuan penjatuhan pidana karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan kejahatan lagi.[7]

IV.          KESIMPULAN
Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana. Sedangkan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Dan macam-macam hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu yang pertama, pidana pokok yaitu seperti pidana mati, pidana penjara,dan pidana kurungan. Dan yang kedua adalah pidana tambahan, seperti  Pencabutah hak-hak tertetu, Perampasan barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.
Tujuan pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana itu.






DAFTAR PUSTAKA

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, Bambang. 1976. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo,Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Soetami, Siti. 1992. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT ERESCO.



[1] www.pengertianahli.com
[2] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka cipta. 1993) hlm. 1
[3] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hlm. 54.
[4] Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1981), hlm. 13.
[5] Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976), hlm. 129.
[6] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 117-123.
[7] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT ERESCO, 1992), hlm 56I.          PENDAHULUAN
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum Pidana, juga sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik. Yang merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Makalah ini menjelaskan tentang hukum pidana mulai dari pengertian samapai tujuan hukum pidana tersebut.

II.          RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian hukum pidana ?
2.    Bagaimana perbuatan pidana ?
3.    Apa sajahkah macam-macam pidana ?
4.    Apa tujuan pemberian pidana ?

III.          PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hukum Pidana
Pidana berasal dari bahasa Belanda starf , yang pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang snegaja dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
menurut para ahli:
a.    van hamel, pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai peanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yani semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
b.    simons, pidana ialah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelaggaran terhadap suatu norma, yang dengan satuputusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah[1].
hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara , yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1.    menentukan perbutan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut[2].
Jadi dapat disimpulkan bahwa pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana.

B.  Perbuatan Pidana
Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut[3]. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, asal saja perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian ada hubungan yang erat pula. Untuk menyatakan hubungan yang erat itu dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan konkrit pertama adanya kejadian tertentu dan kedua adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.
Roeslan Saleh mengemukakan pendapatnya mengenai perbuatan pidana yaitu sebagai perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang[4].
Apabila disimpulkan, maka perbuatan pidana hanya menunjukkan sifatnya perbuatan yang terlarang dengan diancam pidana[5]. Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana dipisahkan dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit  dicakup pengertian perbuatan pidan dan kesalahan.

C.  Macam-Macam Pidana
Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan pada seseorang yang telah melakukan tindak pedana, di mana hukuman yang akan dijatuhkan itu dapat berupa:
1.    Pidana pokok:
a.    Pidana mati
Mengenai hukum mati ini banyak negara yang sudah meniadakan hukuman mati, termasuk Belanda sejak abad XVIII telah meniadakan hukuman mati atau pidana mati tersebut dari undang-undang hukum pidana umumnya. Tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyak pro-kontra terhadap hukuman ini.
Beberapa alasan dari mereka yang menentang hukuman mati antara lain sebagai berikut:
1)   Sekali pidana mati dijatuhkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk memperbaiki apabila ternyata di dalam keputusannya hukum tersebut mengandung kekeliruan.
2)   Pidana mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
3)   Dengan menjatuhkan pidana mati akan tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana.
4)   Apabila pidana mati itu dipandang sebagai usaha untuk menakut-nakuti calon penjahat, maka pandangan tersebut adalah kelitru karena pidana mati biasanya dilakukan tidak di depan umum.
5)   Penjatuhan pidana mati biasanya mengandung belas kasihan masyarakat yang dengan demikian mengundang protes-protes pelaksanaanya.
6)   Pada umumnya kepala negara lebih cenderung untuk mengubah pidana mati dengan pidana terbatas maupun pidana seumur hidup.
Alasan-alasan bagi mereka yang cenderung untuk mempertahankan adanya hukuman atau pidana mati mereka mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1)   Dipandang dari sudut yuridis dengan dihilangkannya pidana mati, maka hilanglah alat yang penting untuk penerapan yang lebih baik dari hukuman pidana.
2)   Mengenai kekeliruan hakim, itu memang dapat terjadi bagaimanapun baiknya undang-undang itu dirumuskan. Kekeliruan itu dapat diatasi dengan pertahapan dalam upaya-upaya hukum dan pelaksanaanya.
3)   Mengenai perbaikan dari terpidana, sudah barang tentu dimaksudkan supaya yang bersangkutan kembali ke masyarakat dengan baik apakah jika dipidana seumur hidup yang dijatuhkan itu kembali lagi dalam kehidupan masyarakat.
b.    Pidana penjara
Pidana penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Ada beberapa sistem dalam pidana penjara, yaitu:
1)   Pensylvanian System: terpidana menurut sistem ini dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik dari luar maupun sesama narapidana, ia tidak boleh bekerja diluar sel, satu-satunya pekerjaan adalah membaca buku suci yang diberikan padanya. Karena pelaksanaanya dilakukan di sel-sel maka disebut juga Cellulaire System.
2)   Auburn System: pada waktu malam ia dimasukkan dalam sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara mereka, biasanya disebut dengan Silent System.
3)   Progressive System: cara pelaksanaan pidana menurut sistem ini adalah bertahap, biasa diebut dengan English/Ire System.
c.    Pidana kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungan juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.
a). Pidana kurungan pengganti
Pidana kurungan pengganti adalah pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terpidana. Dapat juga dijatuhi pidana kurungan pengganti, apabila terpidana tidak membayar harga taksiran yang ditentukan dari barang rampasan yang tidak diserahkan oleh terpidana.
b). Pidana denda
Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban seseorang untuk mengembaikan keseimbangan hukum atau menebus dosanya dengan pembayan sejumlah uang tertentu. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Pidana ini yang disebut pidana kurungan pengganti, maksima pidana kurungan pengganti adalah 6 bulan dan boleh menjadi 8 bulan dalam ha terjadi pengulangan, perbarengan atau penerapan pasal 52 atau pasal 52 a KUHP.[6]
2.    Pidana Tambahan:
a.    Pencabutah hak-hak tertetu.
b.    Perampasan barang-barang tertentu.
c.    Pengumuman putusan hakim.

D.  Tujuan Pemberian Pidana
Tujuan pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana itu.
Mengenai dasar pembenaran penjatuhan pidana ada dua teori yaitu berdasarkan teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Menurut teori absolut, tujuan dari pemidanaan terletak pada hukum pidana itu sendiri. Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dijatuhi hukuman.
Sedang menurut teori relatif, tujuan pemidanaan adalah untuk:
·                Mencegah terjadinya kejahatan
·                Menakut-nakuti sehingga orang lain tidak melakukan kejahatan
·                Untuk memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana
·                Memberikan perlindungan kepda masyarakat terhadap kejahatan.
Menurut teori gabungan, yang merupakan kombinasi antara absolut dan relatif, tujuan penjatuhan pidana karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan kejahatan lagi.[7]

IV.          KESIMPULAN
Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku, sehingga bagi pelakunya akan dikenai hukum pidana. Sedangkan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Dan macam-macam hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu yang pertama, pidana pokok yaitu seperti pidana mati, pidana penjara,dan pidana kurungan. Dan yang kedua adalah pidana tambahan, seperti  Pencabutah hak-hak tertetu, Perampasan barang-barang tertentu, Pengumuman putusan hakim.
Tujuan pemidanaan dapat kita cari melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana itu.






DAFTAR PUSTAKA

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, Bambang. 1976. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo,Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Soetami, Siti. 1992. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT ERESCO.


[1] www.pengertianahli.com
[2] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka cipta. 1993) hlm. 1
[3] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hlm. 54.
[4] Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1981), hlm. 13.
[5] Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976), hlm. 129.
[6] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 117-123.
[7] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT ERESCO, 1992), hlm 56

Tidak ada komentar :