Kamis, 25 Agustus 2016

Sejarah Televisi dan Film

1.    Televisi
Dengan menggunakan media gelombang electromagnehtik, pada tahun 1929 John L Baini mengadakan suatu percobaan televisi pertama didunia dan dilanjutkan di laboratorium perusahaan telephone Bell. Pada tahun E.f Alexanderson mendalami percobaan pancaran televisi pada ukuran 3 inci persegi. Kemudian pada tahun 1939 untuk pertama kali pesawat televisi dapat ditemui dipasaran Amerika Serikat dengan menggunakan system gambar 411, baru pada tahun 1941 oleh komisi perhubungan Federal Amerika Serikat ditetapkan gambar 525 garis angka.
Pada tahun 1941-1954 dimana saluran (chanel) UHF (Ultra High Frequency) menjadi sistem televisi berwarna (Tv colour) perkembangan didaratan Eropa Jerman 1928 cikal bakal perkembangan televisi berpusat disini. Tahun 1935 di Prancis lalu di Inggris Raya tahun 1936 di Amerika siaran televisi.
  Sedangkan di Indonesia usia  media televise masih sangat relatif muda dibandingkan raio dan media cetak. Namun kehadiran media boardcasting televisi di Indonesia muncul dengan indonesia terpilih menjadi tuan rumah penyenggalaran Asian Games IV pekan Olahraga Asean dan siaran pertamanya TVRI dikoordinir oleh Organizing Comitte Asian  Games IV dibawah naungan khusus biro radio dan televisi departemen penerangan pada 12 agustus 1962. Yang dibuka pada tanggal 24 Agustus 1962.[1]  
Pada saat itu ada beberapa perusahaan yang menyediakan sarana penyiaran anatara lain; Marconi (Inggris), Gates (Amerika), NEC (Jepang), RCA (Amerika Serikat), dan Siemens (Jerman). Pada tanggal 23 oktober 1961 ada sebuah telex yang dikirim oleh presiden republik Indonesia Ir.Seokarno kepada menteri penerangan malady. Isi tele itu ialah; sudah dipikirkan lebih dalam tentang television, maka saya sampai kepada kesimpulan bahwa pesanan harusnya diberikan kepada neclewat itoh, dengan dikurangi Uitzel pihak nec malahan bersedia menurunkan harga habis.”[2]
Perkembangan yang sangat pesat dalam teknologi membuat orang-orang mudah melakuakan semua hal. Dan televisi kini tidak hanya dapat disaksikan dengan televise kabel akan tetapi kita juga dapat menyaksikannya dihandphone dan juga pda internet.
2.    Film
Pada tahun 1873, mantan gubernur California, Leland Stanford membutuhkan suatu bantuan demi memenangkan taruhannya. Dia yakin bahwa seekor kuda akan berlari dengan sangat kencang jika keempatnya kakinya berada diatas permukaan tanah. Iapun harus membuktikannya, seorang fotografer Eadward Muybridge. Pada tahun 1877, Muybridge mengatur seperangkat kamera tidak bergerak sepanjang jalur balap. Saat kuda berlari kamera mengambil gambar. Hasil pemotretan tersebut membuat Stanford itu memengkan taruhan tersebut. Ketika slide diurutkan dan diproyeksikan dengan cepat, orang yang melihatnya seolah-olah gambar tersebut bergerak.[3]
Berangkat dari fotografi, Calotype (system yangditemukan oleh Talbot) menggunakan ketas yang  bening (tembus cahaya), yang sering dikenal dengan negative film, dimana kita dapat mencetak beberapa film. Film dari Talbot sangat sensitive dan memungkinkan waktu pencahayaan hanya beberapa detik saja.
Film dan bioskop pertama di dunia adalah dibuka diparis, ibu kota Prancis, yaitu pada 28 desember 1895. Sedangkan kemunculan yang pertama kali di Indonesia sendiri adalah di Betawi atau Batavia yang kini menjai Jakarta istilah film pada saat itu adalah “Gambar  idoep”. Untuk pertama kalinya dipertontonkan pada warga adalah pada tanggal 5 desember 1900, pertunjukan film berlangsung di tanah abang, kebonjae.
Film pertama yang diputar adalh sebuah  fil dokumenter tentang peristiwa yang terjadi di Eropa dan Afrika Selatan, yang berisi gambar Sri Baginda Maha  Ratu Belanda bersama Yang Mulia Heartog Hendrigmemasuki kota Den Haag.[4]
Dahulu sebelum adanya televisi film hanya bisa ditonton dibioskop. Namaun sekarang bisa diakses dimanapun dan kapanpun yaitu dengan bantuannya internet. Selain film sebagai media hiburan film juga bermakna sebagai karya seni budaya yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dan dapat dipertunjukan dengan tanpa suara. Kemudian film juga dapat bermakna sebgai pranata social karena dikembangkan sebgai karya kolektif dari banyak orang terorganisasi, juga film memilikiseprangkat nilai atau gagasan vital, visi dan misi yang diserap dari masyarakat. Kemudian film adalah media masa, menunjukan kepada kapasitas film menyalurkan gagasana atau pesan kepada penontonnya, tanpa menggunakan media lain.
DAFTAR PUSTAKA

Ariifin, Eva. 2010. Broadcasting to be Broadcaster. Yogyakarta; Graha Ilmu.
J.Baran, Stanley. 2012. PengantarKomunikasi Massa. Jakarta; Erlangga
Sudibyo, Agus. Ekonomi dan Politik Media Penyiaran.  ISAI; Penerbit LKIS
Trianton, Teguh. 2013. Film sebagai Media Belajar. Yogyakarta; Graha Ilmu.

Semoga bermanfaat  dan  bisa  dijadikan  rujukan referensi  J



[1] Agus Sudibyo, Ekonomi dan Politik Media Penyiaran (ISAI; Penerbit LKIS) hlm 280
[2] Eva Ariifin, Broadcasting to be Broadcaster, (Yogyakarta; Graha Ilmu, 2010), hlm 37
[3] Stanley J.Baran, PengantarKomunikasi Massa, (Jakarta; Erlangga, 2012), hlm 211-112
[4] Teguh Trianton, Film sebagai Media Belajar, (Yogyakarta; Graha Ilmu, 2013), hlm 11-12

Sabtu, 13 Agustus 2016

Optimis !

Tidak perlu macam-macam syarat optimis  hanya   satu  katakanlah pada diri  sendiri “allah   akan  menolong  kita”. Selagi kita yakin dan tetap   dalam jalannya. Allah tidak pernah melihat  hasil atas apa yang   kita  usahakan,akn tetapi allah telah melihat proses yang kau lakukan. Sekaalipun kau gagal, allah  akan menolong  hambanya.


Jika nanti  kita selalu  mencoba dan sellu gagal. Jangan  pernah salahkan   siapapun termasuk diri sendiri. Mungkin  kita diberi kesempatan untuk  mencoba yang lain. Ayolah jangan mengeluh, cobalah menemukan yang baru. Jangan  jadi lalat.
Suatu ketika ada anak semut yang bertanya kepada ayahnya, seraya mengangkat lalat mati itu bersama  koloninya.  “ayah kenapa lalat ini mati? padahal ia  sudah mencoba berkali-kali  untuk keluar dari jendela kaca itu,   bukannya dia sudah  berkerja keras untuk keluar?. Tapi kenapa ia malah  gagal dan mati. Tanya anak semut itu dengan penasarannya. “anakku lalat ini, sudah berusaha keluar dari jendela tapi ia mati karena ia berusaha  dengan cara yang  sama.” Coba saja si-lalat itu mencoba keluar dari jendela itu  dengan beberapa cara. Mungkin ia saat ini sudah terbang bebas, bukan jadi makanan dari semut.

Masihkah kita mau seperti lalat?! Carilah beberapa opsi untuk mencari  hal yang baru, asalkan sesuai dengan syariat islam. “Allah tidak akan  meninggalknmu, jagalah allah dihatimu dan lisaanmu”. Semoga kita tetap optimis dalam menghadapi  segala problem yang kita hadapi. 

Jumat, 12 Agustus 2016

Rujuk


1.    Pengertian
Menurut Bahasa Arab kata ruju’ berasal dari kata raja’a yarji’iu – rujuu’an, yang artinya kembali dan mengembalikan. Sedangkan menurut istilah adalah mengembalikan istri yang telah diceraikan pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan.
Tidak deperbolehkan bekas suami mempergunakan hak meruju’ dengan tujuan tidak baik.[1] Misalnya menzalimi mantan istrinya hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 231;
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka[2]. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
2.    Hukum
Ada beberapa hukum ruju’ yaitu ;
a.    Haram, apabila rujuknya itu menyakiti sang istri.
b.    Makruh, jika perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya.
c.    Jaiz (boleh), dan ini merupaka hukum rujuk asli.
d.    Sunah, jika dengan rujuk itu suami bermaksud untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih baik bagi keduanya.
3.    Rukun Rujuk
a.    Istri
Keadaaan istri disyariatkan; yang pertama adalah sudah dicampuri, karena isrti yang belum dicampuri apabila ditalak maka putuslah pertalian nikah antara keduanya, sebab si istri tidak mempunyai iddah sebagaimana yang telah dijelaskan. Yang kedua, istri yang tertentu, jika suami mentalak beberapa istrinya, kemudian ia rujuk kepada salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujuknya, maka rujuknya tidak sah.
Kemudian yang ketiga, talaknya adalah talak raj’i. Jika istri ditalak dengan talak ba’in atau talak tiga, maka ia tidak dapat dirujuk kembali. Dan yang ke-empat, rujuk terjadi pada waktu istri tengah menjalani mas iddah. [3] Berkenaan  dengan poin ke-empat yang terdapat dalam QS.Al-Baqarah ayat 228 ; “...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu...”.
b.    Suami
Rujukan ini atas kehendak sendiri, artinya bukan atas paksaan dari pihak manapun.
c.    Sighat (Lafaz Rujuk)
Sighat ada dua yaitu; dengan terus terang, seperti; “aku kembali kepadamu” atau  “aku rujuk padamu”. Dan dengan kata kiasan yaitu kalimat yang boleh dipakai untuk rujuk atau lainnya, misalnya; “aku pegang tanganmu” atau “aku nikahi kamu”.
d.      Saksi
Dalam pembahasan saksi terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama; ada yang menyatakan sunnah dan wajib. Namun Pendapat ulama yang menyatakan wajib adalah dengan firman Allah SWT pada Q.S ath-Thalaq ayat 2 “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah...”.
Ulama sepakat disunnahkan mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa ia telah merujuk istrinya lagi. Agar terhindar dari yang tidak diinginkan.




[1] IAIN Jakarta, Ilmu fiqh jilid ke dua, (Jakarta; Departemen Agama, 1985), hlm 284
[2] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.

[3] Hasan Ayyub, Fiqh Keluarga, (Jakarta; Pustaka AL-Kautsar, 2001), hlm 327-328

Kamis, 11 Agustus 2016

Pesona Wanita

Seorang wanita akan dinikahi (seorang pria) karena empat hal: hartanya, kehormatannya, kecantikan, agamanya. Pilihlah wanita yang komitmen terhadap agamanya maka kamu akan beruntung”. HR.Muslim.
Rasulullah saw, menjelaskan kepada perempuan bahwa seorang laki-laki sering kali tertarik pada seorang wanita dilihat dari empat pesonayangdimilikinya,yaitu kekayaan, kehormatan atau kedudukan, kecantikan dan  agamanya. Oleh karenanya seorang wanita harus mampu mewujudkan empat pesona tersebut. Yang terpenting yaitu  pesona agamanya yang akan mengantarkan pada keselamatan dan kebahagiaan bagi laki-laki dan perempuan didunia dan diakherat.
Setelah wanita memilki pesona tersebut pasti menjadi dambaan banyak laki-laki. Contohnya khadijah istri Rasulullah, yang pada masanya wanita quraisy yang paling terkenal nasabnya, paling besar kemuliaannya, dan paling banyak hartanya.  Sehingga banyak kaum laki-laki yang hendak mempersuntingnya.
Dari  pesona tersebut manjadikan penuntun seorang perempuan dalam mencari calon suami yang terbaik. Dan  tidak menjatuhkan pilihanya kepada sembarang laki-laki disamping itu juga meningkatkan rasa percaya  diri seorang wanita didepan kaum laki-laki. Dimana  khadijah berani melamar pemuda yang baik yaitu Rasulullah, padahal dirinya adalah janda.
 Kemudian pesona tersebut menjadikan pengikat hati suami agar tidak berpaling. Aisyah r.a. pernah berkata “Rasulullah tidak menikahi wanita lain  selain khadijah sampai dia meninggal  dunia”. HR Muslim.
Bahkan setelah meninggalpun, suaminya  akan tetap  meningat kenangan indah bersamanya. Setelah  khadijah meninggal rasul berniat untuk tidak  menikah lagi, akan tetapi   Allah memerintahkan rasul untuk menikah. Itulah  pesona wanita yang sesungguhnya seperti khadijah.

Semoga kita termasuk wanita yang memiliki empat  pesona  tersebut,  Aamiin. Jangan lupa  share..            

Talaq


1.    Pengertian
Talak terambil dari kata “ithlaq”yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Menurut istilah syara’,talak yaitu:
            Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Jadi, talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.
2.    Hukum
Tentang hukum cerai ini para ahli fiqh berbeda pendapat. Pendapat yang paling  benar diantara semua itu yaitu yang mengatakan ‘terlarang’, kecuali karena alasan yang benar. Pendapat ini dari golongan Hanafi dan Hambali.
Golongan hambali menjelaskan secara terperinci sebagai berikut:
a.    Talak Wajib
Yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak hakim, karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Hakim berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya menghentikan perpecahan.
b.    Talak Haram
Yaitu thalaq tanpa alasan. Dia diharamkan,karena merugikan bagi suami dan istri,dan tidak adanya kemaslahatan yang mau dicapai dengan perbuatan thalaqnya itu. Jadi thalaqnya haram.
c.    Talak Sunnah
Yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah, seperti salat dan sebagainya, padahal suami idak mampu memaksakannya agar istri menjalankan kewajibannya tersebut, atau istri kurang rasa malunya.[1]
d.   Talak Mubbah
Yaitu talak yang dilakukan karena ada kebutuhan.
e.    Talak Mahzur (terlarang)
Yaitu talak yang dilakukan ketika istri sednag haid. Talak tersebut dapat dikatakan talak bid’ah.
3.    Rukun dan Syarat Talak
Rukun talak adalah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun talak ada empat, sebagai berikut :
a.    Suami, adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya, selain suami tidak berhak menjatuhkannya. Oleh karena talak itu bersifat menghilangkan ikatan perkawinan,maka talak tidak mungkin terwujudkecuali setelah nyata adanya akad perkawinan yang sah.
Syarat suami yang sah untuk menjatuhkan talak  yaitu; Berakal, Baligh, dan atas kemaunnya sendiri.
b.    Istri, masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap istri sendiri. Tidak dipandang jatuh talak yang dijatuhkan terhadap istri orang lain.
Syarat istri yang dijatuhkan talak yaitu :
1)   Istri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
2)   Kedudukan istri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
c.    Sighat Talak adalah kata-kata yang di ucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukan talak, baik itu sharih (jelas) maupun dengan kinayah(sindiran), baik berupa ucapan,lisan, tulisan,isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
d.   Qashdu (sengaja) artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud yang lain.[2]
4.    Macam-macam Talak
Ditinju dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak dibagi menjadi tiga macam, sebagai brikut :
a)    Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Atau seorang suami menjatuhkan talak ketika istri suci tanpa mengumpulinya sewaktu suci itu.
b)   Talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah,tidak memenuhi syarat-syarat talak sunnah. Sedangkan bid’ah adalah seorang istri yang sedang haid akan tetapi semasa sucinya ia pernah dicampuri oleh suaminya.[3]
c)    Talak la sunni wala bid’i, yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunnah dan tidak pula termasuk talak bid’ah. Yaitu seperti perempuan yang masih kanak-kanak, perempuan yang tidak bisa haid, perempuan hamil dan perempuan berkhulu’[4] yang belum dikumpuli.
Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibai menjadi dua macam,sebagai berikut:
a)    Talak sharih, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan,tidak mungkin dipahami lagi
b)   Talak kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran, atau samar-samar.
Ditinjau dari segi ada ataau tidaknya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a)    Talak raj’i,yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri,talak yang pertama dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
b)   Talak ba’in,yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri kedalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Ditinjau dari segi suami menyampaikan talak terhadap istrinya,talak ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
a)    Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secra langsung ucapan suaminya.
b)   Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaika kepada istrinya,kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksudnya. Talak yang dinyatakan secara tertulis dapat dipandang  jatuh (sah), meski yang bersangkutan dapat mengucapkannya.
c)    Talak dengan isyarat, yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara. Isyarat bagi suami yang tuna wicara dapat dipandang sebagai alat komunikasi untuk memberikan pengertian dan menyapaikan maksud dan isi hatinya.
d)   Talak dengan utusan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istri melalui perantara orang lain sebagai utusan untuk menyampaikan maksud suami itu kepada istrinya yang tidak berada dihadapanya bahwa suami mentalak istrinya. Dalam hal ini utusan berkedudukan sebagai wakil suaimi untuk menjatuhkan talak suami dan melaksanakan talak itu.



[1] Sayid Sabiq , Fiqh Sunnah 8 (Bandung :PT.Alma’arif,1983), hlm 13.
[2] Prof.Dr.Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2003), hlm 204.
[3] Abu Syuja’ Al-Asfihani, Fiqih Islam, (Surabaya; Ampel Mulia, 2008), hlm 116.
[4] Khulu’ berarti tebusan, talak yang diucapkan istri dengan mengembalikan mahar yang pernah dibayarkan suaminya.