1. Pengertian
Menurut
Bahasa Arab kata ruju’ berasal dari kata raja’a yarji’iu – rujuu’an, yang
artinya kembali dan mengembalikan. Sedangkan menurut istilah adalah
mengembalikan istri yang telah diceraikan pada pernikahan yang asal sebelum
diceraikan.
Tidak
deperbolehkan bekas suami mempergunakan hak meruju’ dengan tujuan tidak baik.[1]
Misalnya menzalimi mantan istrinya hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an surah
Al-Baqarah ayat 231;
|
“ Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati
akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau
ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki
mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka[2].
Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu
yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan
apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah
bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
2. Hukum
Ada
beberapa hukum ruju’ yaitu ;
a.
Haram, apabila rujuknya itu
menyakiti sang istri.
b.
Makruh, jika perceraian itu lebih baik
dan berfaedah bagi keduanya.
c.
Jaiz (boleh), dan ini merupaka
hukum rujuk asli.
d.
Sunah, jika dengan rujuk itu suami
bermaksud untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih baik bagi
keduanya.
|
|
3.
Rukun Rujuk
a.
Istri
Keadaaan
istri disyariatkan; yang pertama adalah sudah dicampuri, karena isrti yang
belum dicampuri apabila ditalak maka putuslah pertalian nikah antara
keduanya, sebab si istri tidak mempunyai iddah sebagaimana yang telah
dijelaskan. Yang kedua, istri yang tertentu, jika suami mentalak beberapa
istrinya, kemudian ia rujuk kepada salah seorang dari mereka dengan tidak
ditentukan siapa yang dirujuknya, maka rujuknya tidak sah.
Kemudian yang
ketiga, talaknya adalah talak raj’i. Jika istri ditalak dengan talak ba’in
atau talak tiga, maka ia tidak dapat dirujuk kembali. Dan yang ke-empat,
rujuk terjadi pada waktu istri tengah menjalani mas iddah. [3]
Berkenaan dengan poin ke-empat yang
terdapat dalam QS.Al-Baqarah ayat 228 ; “...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu...”.
b.
Suami
Rujukan ini
atas kehendak sendiri, artinya bukan atas paksaan dari pihak manapun.
c.
Sighat (Lafaz Rujuk)
Sighat ada
dua yaitu; dengan terus terang, seperti; “aku kembali kepadamu” atau “aku rujuk padamu”. Dan dengan kata kiasan
yaitu kalimat yang boleh dipakai untuk rujuk atau lainnya, misalnya; “aku
pegang tanganmu” atau “aku nikahi kamu”.
d.
Saksi
|
Dalam pembahasan saksi terdapat perbedaan pendapat dari beberapa
ulama; ada yang menyatakan sunnah dan wajib. Namun Pendapat ulama yang
menyatakan wajib adalah dengan firman Allah SWT pada Q.S ath-Thalaq ayat 2 “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah
mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan
kesaksian itu karena Allah...”.
Ulama sepakat
disunnahkan mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa ia telah merujuk istrinya
lagi. Agar terhindar dari yang tidak diinginkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar