Jumat, 12 Agustus 2016

Rujuk


1.    Pengertian
Menurut Bahasa Arab kata ruju’ berasal dari kata raja’a yarji’iu – rujuu’an, yang artinya kembali dan mengembalikan. Sedangkan menurut istilah adalah mengembalikan istri yang telah diceraikan pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan.
Tidak deperbolehkan bekas suami mempergunakan hak meruju’ dengan tujuan tidak baik.[1] Misalnya menzalimi mantan istrinya hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 231;
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka[2]. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
2.    Hukum
Ada beberapa hukum ruju’ yaitu ;
a.    Haram, apabila rujuknya itu menyakiti sang istri.
b.    Makruh, jika perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya.
c.    Jaiz (boleh), dan ini merupaka hukum rujuk asli.
d.    Sunah, jika dengan rujuk itu suami bermaksud untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih baik bagi keduanya.
3.    Rukun Rujuk
a.    Istri
Keadaaan istri disyariatkan; yang pertama adalah sudah dicampuri, karena isrti yang belum dicampuri apabila ditalak maka putuslah pertalian nikah antara keduanya, sebab si istri tidak mempunyai iddah sebagaimana yang telah dijelaskan. Yang kedua, istri yang tertentu, jika suami mentalak beberapa istrinya, kemudian ia rujuk kepada salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujuknya, maka rujuknya tidak sah.
Kemudian yang ketiga, talaknya adalah talak raj’i. Jika istri ditalak dengan talak ba’in atau talak tiga, maka ia tidak dapat dirujuk kembali. Dan yang ke-empat, rujuk terjadi pada waktu istri tengah menjalani mas iddah. [3] Berkenaan  dengan poin ke-empat yang terdapat dalam QS.Al-Baqarah ayat 228 ; “...Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu...”.
b.    Suami
Rujukan ini atas kehendak sendiri, artinya bukan atas paksaan dari pihak manapun.
c.    Sighat (Lafaz Rujuk)
Sighat ada dua yaitu; dengan terus terang, seperti; “aku kembali kepadamu” atau  “aku rujuk padamu”. Dan dengan kata kiasan yaitu kalimat yang boleh dipakai untuk rujuk atau lainnya, misalnya; “aku pegang tanganmu” atau “aku nikahi kamu”.
d.      Saksi
Dalam pembahasan saksi terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama; ada yang menyatakan sunnah dan wajib. Namun Pendapat ulama yang menyatakan wajib adalah dengan firman Allah SWT pada Q.S ath-Thalaq ayat 2 “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah...”.
Ulama sepakat disunnahkan mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa ia telah merujuk istrinya lagi. Agar terhindar dari yang tidak diinginkan.




[1] IAIN Jakarta, Ilmu fiqh jilid ke dua, (Jakarta; Departemen Agama, 1985), hlm 284
[2] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.

[3] Hasan Ayyub, Fiqh Keluarga, (Jakarta; Pustaka AL-Kautsar, 2001), hlm 327-328

Tidak ada komentar :