1. Pengertian
Talak terambil
dari kata “ithlaq”yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”.
Menurut istilah syara’,talak yaitu:
Melepas
tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Jadi, talak itu ialah
menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan
itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.
2.
Hukum
Tentang hukum
cerai ini para ahli fiqh berbeda pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu yang
mengatakan ‘terlarang’, kecuali karena alasan yang benar. Pendapat ini dari
golongan Hanafi dan Hambali.
Golongan
hambali menjelaskan secara terperinci sebagai berikut:
a.
Talak
Wajib
Yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak hakim, karena perpecahan
antara suami istri yang sudah berat. Hakim berpendapat hanya talaklah jalan
satu-satunya menghentikan perpecahan.
b.
Talak
Haram
Yaitu thalaq tanpa alasan. Dia diharamkan,karena merugikan bagi
suami dan istri,dan tidak adanya kemaslahatan yang mau dicapai dengan perbuatan
thalaqnya itu. Jadi thalaqnya haram.
c.
Talak
Sunnah
Yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah,
seperti salat dan sebagainya, padahal suami idak mampu memaksakannya agar istri
menjalankan kewajibannya tersebut, atau istri kurang rasa malunya.[1]
d. Talak Mubbah
Yaitu talak yang dilakukan karena ada kebutuhan.
e. Talak Mahzur (terlarang)
Yaitu talak yang dilakukan ketika istri sednag haid. Talak tersebut
dapat dikatakan talak bid’ah.
3.
Rukun
dan Syarat Talak
Rukun talak adalah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan
terwujudnya talak bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud.
Rukun talak ada empat, sebagai berikut :
a.
Suami,
adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya, selain suami
tidak berhak menjatuhkannya. Oleh karena talak itu bersifat menghilangkan
ikatan perkawinan,maka talak tidak mungkin terwujudkecuali setelah nyata adanya
akad perkawinan yang sah.
Syarat suami yang sah untuk menjatuhkan talak yaitu; Berakal,
Baligh, dan atas kemaunnya sendiri.
b.
Istri,
masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap istri sendiri.
Tidak dipandang jatuh talak yang dijatuhkan terhadap istri orang lain.
Syarat istri yang dijatuhkan talak yaitu :
1)
Istri
itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
2)
Kedudukan
istri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
c.
Sighat
Talak adalah kata-kata yang di ucapkan oleh suami terhadap istrinya yang
menunjukan talak, baik itu sharih (jelas) maupun dengan kinayah(sindiran), baik
berupa ucapan,lisan, tulisan,isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan
suruhan orang lain.
d.
Qashdu
(sengaja) artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang
mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud yang lain.[2]
4.
Macam-macam
Talak
Ditinju dari
segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak dibagi menjadi tiga macam,
sebagai brikut :
a)
Talak
sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai
dengan tuntutan sunnah. Atau seorang suami menjatuhkan talak ketika istri suci
tanpa mengumpulinya sewaktu suci itu.
b)
Talak
Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan tidak
sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah,tidak memenuhi syarat-syarat
talak sunnah. Sedangkan bid’ah adalah seorang istri yang sedang haid akan
tetapi semasa sucinya ia pernah dicampuri oleh suaminya.[3]
c)
Talak
la sunni wala bid’i, yaitu talak yang
tidak termasuk kategori talak sunnah dan tidak pula termasuk talak bid’ah.
Yaitu seperti perempuan yang masih kanak-kanak, perempuan yang tidak bisa haid,
perempuan hamil dan perempuan berkhulu’[4]
yang belum dikumpuli.
Ditinjau dari
segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka
talak dibai menjadi dua macam,sebagai berikut:
a)
Talak
sharih, yaitu talak dengan mempergunakan
kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau
cerai seketika diucapkan,tidak mungkin dipahami lagi
b)
Talak
kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan
kata-kata sindiran, atau samar-samar.
Ditinjau dari
segi ada ataau tidaknya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri,
maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a)
Talak
raj’i,yaitu talak yang dijatuhkan suami
terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti
harta dari istri,talak yang pertama dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
b)
Talak
ba’in,yaitu talak yang tidak memberi hak
merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas
istri kedalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah
baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Ditinjau dari
segi suami menyampaikan talak terhadap istrinya,talak ada beberapa macam, yaitu
sebagai berikut:
a)
Talak
dengan ucapan, yaitu talak
yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri
mendengar secra langsung ucapan suaminya.
b)
Talak
dengan tulisan, yaitu talak
yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaika kepada
istrinya,kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksudnya. Talak yang
dinyatakan secara tertulis dapat dipandang
jatuh (sah), meski yang bersangkutan dapat mengucapkannya.
c)
Talak
dengan isyarat, yaitu talak
yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara. Isyarat bagi
suami yang tuna wicara dapat dipandang sebagai alat
komunikasi untuk memberikan pengertian dan menyapaikan maksud dan isi hatinya.
d)
Talak
dengan utusan, yaitu talak
yang disampaikan oleh suami kepada istri melalui perantara orang lain sebagai
utusan untuk menyampaikan maksud suami itu kepada istrinya yang tidak berada
dihadapanya bahwa suami mentalak istrinya. Dalam hal ini utusan berkedudukan
sebagai wakil suaimi untuk menjatuhkan talak suami dan melaksanakan talak itu.
[1] Sayid Sabiq , Fiqh
Sunnah 8 (Bandung :PT.Alma’arif,1983), hlm 13.
[2] Prof.Dr.Abdul
Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group
2003), hlm 204.
[3] Abu Syuja’
Al-Asfihani, Fiqih Islam, (Surabaya; Ampel Mulia, 2008), hlm 116.
[4] Khulu’ berarti
tebusan, talak yang diucapkan istri dengan mengembalikan mahar yang pernah
dibayarkan suaminya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar