Kamis, 11 Agustus 2016

Talaq


1.    Pengertian
Talak terambil dari kata “ithlaq”yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Menurut istilah syara’,talak yaitu:
            Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Jadi, talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.
2.    Hukum
Tentang hukum cerai ini para ahli fiqh berbeda pendapat. Pendapat yang paling  benar diantara semua itu yaitu yang mengatakan ‘terlarang’, kecuali karena alasan yang benar. Pendapat ini dari golongan Hanafi dan Hambali.
Golongan hambali menjelaskan secara terperinci sebagai berikut:
a.    Talak Wajib
Yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak hakim, karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Hakim berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya menghentikan perpecahan.
b.    Talak Haram
Yaitu thalaq tanpa alasan. Dia diharamkan,karena merugikan bagi suami dan istri,dan tidak adanya kemaslahatan yang mau dicapai dengan perbuatan thalaqnya itu. Jadi thalaqnya haram.
c.    Talak Sunnah
Yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah, seperti salat dan sebagainya, padahal suami idak mampu memaksakannya agar istri menjalankan kewajibannya tersebut, atau istri kurang rasa malunya.[1]
d.   Talak Mubbah
Yaitu talak yang dilakukan karena ada kebutuhan.
e.    Talak Mahzur (terlarang)
Yaitu talak yang dilakukan ketika istri sednag haid. Talak tersebut dapat dikatakan talak bid’ah.
3.    Rukun dan Syarat Talak
Rukun talak adalah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun talak ada empat, sebagai berikut :
a.    Suami, adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya, selain suami tidak berhak menjatuhkannya. Oleh karena talak itu bersifat menghilangkan ikatan perkawinan,maka talak tidak mungkin terwujudkecuali setelah nyata adanya akad perkawinan yang sah.
Syarat suami yang sah untuk menjatuhkan talak  yaitu; Berakal, Baligh, dan atas kemaunnya sendiri.
b.    Istri, masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap istri sendiri. Tidak dipandang jatuh talak yang dijatuhkan terhadap istri orang lain.
Syarat istri yang dijatuhkan talak yaitu :
1)   Istri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
2)   Kedudukan istri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
c.    Sighat Talak adalah kata-kata yang di ucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukan talak, baik itu sharih (jelas) maupun dengan kinayah(sindiran), baik berupa ucapan,lisan, tulisan,isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
d.   Qashdu (sengaja) artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud yang lain.[2]
4.    Macam-macam Talak
Ditinju dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak dibagi menjadi tiga macam, sebagai brikut :
a)    Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Atau seorang suami menjatuhkan talak ketika istri suci tanpa mengumpulinya sewaktu suci itu.
b)   Talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah,tidak memenuhi syarat-syarat talak sunnah. Sedangkan bid’ah adalah seorang istri yang sedang haid akan tetapi semasa sucinya ia pernah dicampuri oleh suaminya.[3]
c)    Talak la sunni wala bid’i, yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunnah dan tidak pula termasuk talak bid’ah. Yaitu seperti perempuan yang masih kanak-kanak, perempuan yang tidak bisa haid, perempuan hamil dan perempuan berkhulu’[4] yang belum dikumpuli.
Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibai menjadi dua macam,sebagai berikut:
a)    Talak sharih, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan,tidak mungkin dipahami lagi
b)   Talak kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran, atau samar-samar.
Ditinjau dari segi ada ataau tidaknya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a)    Talak raj’i,yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri,talak yang pertama dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
b)   Talak ba’in,yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri kedalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Ditinjau dari segi suami menyampaikan talak terhadap istrinya,talak ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
a)    Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secra langsung ucapan suaminya.
b)   Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaika kepada istrinya,kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksudnya. Talak yang dinyatakan secara tertulis dapat dipandang  jatuh (sah), meski yang bersangkutan dapat mengucapkannya.
c)    Talak dengan isyarat, yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara. Isyarat bagi suami yang tuna wicara dapat dipandang sebagai alat komunikasi untuk memberikan pengertian dan menyapaikan maksud dan isi hatinya.
d)   Talak dengan utusan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istri melalui perantara orang lain sebagai utusan untuk menyampaikan maksud suami itu kepada istrinya yang tidak berada dihadapanya bahwa suami mentalak istrinya. Dalam hal ini utusan berkedudukan sebagai wakil suaimi untuk menjatuhkan talak suami dan melaksanakan talak itu.



[1] Sayid Sabiq , Fiqh Sunnah 8 (Bandung :PT.Alma’arif,1983), hlm 13.
[2] Prof.Dr.Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2003), hlm 204.
[3] Abu Syuja’ Al-Asfihani, Fiqih Islam, (Surabaya; Ampel Mulia, 2008), hlm 116.
[4] Khulu’ berarti tebusan, talak yang diucapkan istri dengan mengembalikan mahar yang pernah dibayarkan suaminya.

Tidak ada komentar :