Sebagai umat islam yang bertaqwa, kita tidak akan terlepas dari
syariat islam. Hukum yang harus dipatuhi oleh semua umat islam di seluruh
dunia, baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan dimata Allah SWT,
kecuali taqwa.
Salah satu syariat islam adalah tentang perkawinan hal ini sudah di
atur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering
kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat islam yang
melakukan perkawinan, dimana perkawinan ini mencegah perbuatan yang melanggar
norma-norma agama dan menghindari zina.
Terpenuhi rukun dan syarat perkawinan mengakibatkan diakuinya
keabsahan perkawinan tersebut baik menurut agama maupun pemerintahan. Bila
salah satu rukun dan syarat itu tidak terpenuhi, maka mengakibatkan tidak
sahnya perkawinan menurut hukum islam.
A.
Pengertian Menikah
Nikah menurut bahasa adalah
penggabungan, percampuran atau
diartikan sebagai akad atau hubungan badan. Sedangkan menikahmenurut syara’,akad membolekan
seorang laki-laki berhubungan
badan dengan perempuan.
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[1]
B. Hukum, Rukun dan Syarat Menikah
Hukum
Hukum menikah
ada empat maca,yaitu:
1.
Wajib bagi orang yang mengharapkanketurunn, takut akan berbuat
zina jika tidakmenikah, baik dia ingin
nikah atau tidak, meskipun pernikahannya akan mengutus ibadah yang tidak
wajib. Pada pendpat lain baagi wanita yang lemah
dalam memelihara dirinya dan tidak
ada bentenglain selaain menikah.
2.
Makruh,
bagiorang yang membahayakan wanita karena tidak mengharap kanketuruna, serta
pernikahannya.
3.
Mubah, bagi
orang yang tidak takut melakukan
zina, tidak mengharapkan keturunan.
4.
Haram,bagi
orang yang membahayakan wanitamkarena tidak mampu melakukan senggama,
tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram,
meskipun ia ingin menikah dan
tidaak takut berbuat zina. Pembagian ini juga berlaku bagi wanita.
Rukun Perkawinan/pernikahan
Dalam memahami tentang Rukun perkawinan ini ada
beberapa buku dan pendapat yang mengutarakan dan menguraikan dengan susunan
yang berbeda tetapi tetap sama intinya. Pernikahan yang di dalamnya terdapat
akad, layaknya akad-akad lain yang memerlukan adanya persetujuan kedua belah
pihak yang mengadakan akad.
Pernikahan memiliki beberapa rukun
diantaranya yaitu:
1. Adanya
calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.
2. Adanya
wali dari pihak calon pengantin wanita.
Akad
nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan
menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW :
اَيُّمَا امْرَأَةٍ نِكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ
وَلِيِّهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (اخرجه الاربعة الا للنسائ)
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin
walinya, maka pernikahannya batal”.
Dalam hadis lain Nabi SAW bersabda:
لاَ تُزَوِّجِ الْمَرْاءَةَ وَلَا تُزَوِّجِ
الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا ( رواه ابن
ماجه و دار قطنى)
“Janganlah seseorang perempuan menikahkan
perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”.[2]
3.
Lafazh transaksi yaitu ijab dan qabul
Yang dimaksud dengan ijab adalah
lafazh yang muncul dari pihak wali atau siapa saja yang menggantikan
kedudukannya. Sebagai contoh wali mengatakan: “Aku telah menikahkanmu dengan
putriku.”
Yang dimaksud dengan qabul adalah
lafazh yang muncul dari pihak laki-laki atau siapa saja yang menggantikan
kedudukannya seperti apabila ia mengatakan: “Aku terima.” Dan dengan ini maka
akan sempurna transaksi ini, dan Allah telah menyebutnya sebagai mitsaqan
ghalidza (Janji yang kokoh).[3]
Syarat
Sahnya Perkawinan.
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi
sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah
dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri. Sedangkan
yang dimaksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan
rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi,
dan ijab qabul.
Dalam menjelaskan masalah syarat nikah ini,
terdapat juga perbedaan dalam penyusunan syarat akan tetapi tetap pada inti
yang sama. Syari’at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh
calon kedua mempelai yang sesuai dan berdasarkan ijtihad para ulama.
I
Syarat-syarat calon Suami:
1. Beragama Islam
2. Bukan mahram dari calon istri dan jelas
halal kawin dengan calon istri
3. Terang (jelas) bahwa calon suami itu
betul laki-laki
4. Orangnya diketahui dan tertentu
5. Calon mempelai laki-laki tahu/kenal
pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya.
6. Calon suami rela (tidak
dipaksa/terpaksa) untuk melakukan perkawinan itu dan atas kemauan sendiri.
7. Tidak sedang melakukan Ihram. Barang
siapa yang sedang berihram, baik untuk haji ataupun untuk umrah, maka haram
baginya untuk melangsungkan akad nikah, baik akad nikah itu dengan perwalian
ataupun dengan cara perwakilan. Dan akad nikah semacam ini hukumnya adalah
batal, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Seorang yang ihram tidak boleh
menikah, tidak juga dinikahkan, dan juga tidak boleh untuk melamar.”[4]
8. Tidak mempunyai istri yang haram dimadu
dengan calon istri.
9. Tidak sedang mempunyai istri empat.
II. Syarat-syarat calon istri:
1. Beragama Islam atau ahli kitab.
2. Tidak ada halangan syarak, yaitu tidak
bersuami, bukan mahram, tidak dalam sedang iddah.
3. Terang bahwa ia wanita. Bukan khuntsa
(banci)
4. Wanita itu tentu orangnya (jelas
orangnya)
5. Tidak dipaksa ( merdeka, atas kemauan
sendiri/ikhtiyar.
6. Tidak sedang ihram haji atau umrah.[5]
C.
Anjuran Hadits
Menikah
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ
رَضِيَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْمَنَ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu
berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “wahai generasi muda, siapa diantara kamu
telah mampu untuk menikah hendaknya ia nikah, karena nikah itu dapat
menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan jika dia belum mampu hendanya dia berpuasa, sebab puasa itu
dapat menjadi kendali (obat).” (Mutaffaq Alaihi).[6]
Hadits di atas menerangkan bahwa siapa saja yang merasa sudah siap
menikah dan mampu berumah tangga maka menikahlah ,karena dengan menikah bisa
mengurangi kesyahwatan dan menjaga kesehatan pada kemaluan namun bila tidak
mampu maka dianjurkan untuk berpuasa.
Al qurtuby berkata” orang yang mempunyai kesanggupan untuk menikah
dan takut terjerumus dalam maksiat jika tidak menikah, maka dia wajib menikah.
Dalam hal ini dijelaskan bahwa tidak halal menikah bagi orang yang merasa tidak
mampu menafkahi istrinya. Maka Al qurtuy menganjurkan supaya seluruh umat
islam, muda maupun tua yang mampu membelanjani keluarga agar menikah menyatakan
bahwa menikah adalah sunah nabi. Beliau juga mengatakan bahwa hidup membujang
tidak dibenarkan dalam ajaran islam, karena membujang termasuk perbuatan yang
menimbulkan dasar kebencian islam terhadap setiap sesuatu tidak
mempertimbangkan antara kenyataan dan kebutuhan dasar hidup kemanusiaan.[7]
Rasulullah menolak pengakuan seseorang yang berkeinginan kuat
untuk beribadah dengan meninggalkan kehidupan duniawi dan meninggalkan
pernikahan. Rasullullah juga mengatakan bahwa kehidupan keluarga termasuk
bagian sunah-sunah-Nya. Rasullulah bersabda.
“Nikah adalah
sunahku. Barangsiapa cinta kepadaku,
maka hendaklah melaksanakan sunnahku. Barangsiapa yaang membenci nikah,maka dia
tidaktermasuk golonganku”.[8]
Kemudian bagi pemuda
yang belum mampu menyediakan sarana pernikahan padahal dia sangat ingin segerah
menikah, maka sunnahlah puasa yang
dapat mendatangkan pahala baginya dan dapat mengurangi dorongan syahwat.
[9]
D. Hikmah Menikah
1.
Menjaga
kehormatan suami istri.
2.
Memperbanyak
umat melalui keturunan, supaya hamba-hamba Allah SWT dan pengikut nabinya
semakin banyak, sehingga terwujudlah kebanggaan Nabi SAW dan mereka tolong
menolong dalam berbagai aktivitas kehidupan.
3.
Menjaga
nasab yang mana dengannya akan terwujud ta’aruf, saling mengenal, tolong
menolong dan saling membantu.[10]
4.
Dengan
ikatan pernikahan terwujudlah ikatan hati dan kasih saying antara suami istri.
5.
Allah
menjadikan nikah sebagai sumber rezeki, agar manusia tidak menyangka bahwa
pernikahan akan menjadi beban yang tak sanggup ia pikul.
6.
Menikah
berarti menyempurnakan setengah agama.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Adil Asy-Syaikh Abu bin Yusuf Al Azazy. 2011. Tammamul
Minnah Shahih Fikih Sunnah 3. Jakarta: As-Sunnah
Alu Hassan Abdulah Abdurahman. 2010. Syarah Hadits Hukum
Bukhari Muslim. Surabaya: Ramsa Putra.
Ghazali
Abdurrahman. 2008. Fiqh
Munakahat. Jakarta: Kencana
Harbi As shidiqy Teuku Muhammad. 2003.
Mutiara
Hadits 5. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen
Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.
Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani. 2013. Subulus Salam
Syarah Bulughul Maram. jakarta: Darus Sunnah.
Tihami,Muhammad
Abdul. 2009. Fiqh Munakahat, Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta:
Rajawali Press
[1]
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam
Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.
[3] Asy-Syaikh Abu
Abdurrahman Adil bin Yusuf Al Azazy, Tammamul Minnah Shahih Fikih Sunnah 3 (Jakarta:
As-Sunnah, 2011), hlm 53
[4] Asy-Syaikh Abu
Abdurrahman Adil bin Yusuf Al Azazy, Tammamul Minnah Shahih Fikih Sunnah 3
(Jakarta: As-Sunnah, 2011), hlm 117
[5] Muhammad Abdul Tihami, Fiqh Munakahat, Kajian
Fiqh Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Press, 2009)
[6] Muhammad bin
Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram
(jakarta: Darus Sunnah, 2013), hlm 602
[7] Teuku Muhammad Harbi As shidiqy.
Mutiara Hadits 5. (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,2003), hal 6
[8] Muhammad
at-Tihami, Membina Magligai cinta yang islami, (Surabaya; Bintang
Terang, 2006), Hlm 21
[9] Abdulah
Abdurahman Alu Hassan, Syarah Hadits
Hukum Bukhari Muslim, (Surabaya: Ramsa Putra, 2010), hlm 899
[10] Abdullah
Abdurrahman Alu Hasan, Syarah Hadits Hukum
Bukhari Muslim, hlm 896-897

Tidak ada komentar :
Posting Komentar