Rabu, 10 Agustus 2016

Menikah


Sebagai umat islam yang bertaqwa, kita tidak akan terlepas dari syariat islam. Hukum yang harus dipatuhi oleh semua umat islam di seluruh dunia, baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan dimata Allah SWT, kecuali taqwa.
Salah satu syariat islam adalah tentang perkawinan hal ini sudah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat islam yang melakukan perkawinan, dimana perkawinan ini mencegah perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan menghindari zina.
Terpenuhi rukun dan syarat perkawinan mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut agama maupun pemerintahan. Bila salah satu rukun dan syarat itu tidak terpenuhi, maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut hukum islam.


A.  Pengertian Menikah
Nikah  menurut bahasa adalah penggabungan,  percampuran  atau   diartikan sebagai akad atau hubungan badan. Sedangkan  menikahmenurut syara’,akad  membolekan  seorang  laki-laki  berhubungan  badan dengan perempuan.
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.  Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[1]

B.  Hukum, Rukun dan Syarat  Menikah
Hukum
Hukum menikah ada empat  maca,yaitu:
1.    Wajib bagi orang  yang mengharapkanketurunn, takut akan berbuat zina jika tidakmenikah, baik dia ingin  nikah atau tidak, meskipun pernikahannya akan mengutus ibadah yang tidak wajib.  Pada pendpat  lain baagi wanita  yang lemah  dalam memelihara dirinya dan tidak  ada  bentenglain selaain menikah.
2.    Makruh,  bagiorang  yang  membahayakan wanita karena  tidak mengharap kanketuruna, serta pernikahannya.
3.    Mubah, bagi  orang yang  tidak takut melakukan zina, tidak  mengharapkan  keturunan.
4.    Haram,bagi  orang yang membahayakan wanitamkarena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan  haram,  meskipun ia ingin menikah dan  tidaak takut berbuat  zina.  Pembagian ini   juga berlaku bagi  wanita.
Rukun Perkawinan/pernikahan
Dalam memahami tentang Rukun perkawinan ini ada beberapa buku dan pendapat yang mengutarakan dan menguraikan dengan susunan yang berbeda tetapi tetap sama intinya. Pernikahan yang di dalamnya terdapat akad, layaknya akad-akad lain yang memerlukan adanya persetujuan kedua belah pihak yang mengadakan akad.
  Pernikahan memiliki beberapa rukun diantaranya yaitu:
1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.
2. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.
  Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW :
اَيُّمَا امْرَأَةٍ نِكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (اخرجه الاربعة الا للنسائ)
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal”.
Dalam hadis lain Nabi SAW bersabda:
لاَ تُزَوِّجِ الْمَرْاءَةَ وَلَا تُزَوِّجِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا ( رواه ابن ماجه و دار قطنى)
Janganlah seseorang perempuan menikahkan perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”.[2]
 3. Lafazh transaksi yaitu ijab dan qabul
Yang dimaksud dengan ijab adalah lafazh yang muncul dari pihak wali atau siapa saja yang menggantikan kedudukannya. Sebagai contoh wali mengatakan: “Aku telah menikahkanmu dengan putriku.”
Yang dimaksud dengan qabul adalah lafazh yang muncul dari pihak laki-laki atau siapa saja yang menggantikan kedudukannya seperti apabila ia mengatakan: “Aku terima.” Dan dengan ini maka akan sempurna transaksi ini, dan Allah telah menyebutnya sebagai mitsaqan ghalidza (Janji yang kokoh).[3]
 Syarat Sahnya Perkawinan.
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri.   Sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qabul.
Dalam menjelaskan masalah syarat nikah ini, terdapat juga perbedaan dalam penyusunan syarat akan tetapi tetap pada inti yang sama. Syari’at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon kedua mempelai yang sesuai dan berdasarkan ijtihad para ulama.

I   Syarat-syarat calon Suami:
1. Beragama Islam
2. Bukan mahram dari calon istri dan jelas halal kawin dengan calon istri
3. Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki
4. Orangnya diketahui dan tertentu
5. Calon mempelai laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya.
6. Calon suami rela (tidak dipaksa/terpaksa) untuk melakukan perkawinan itu dan atas kemauan sendiri.
7. Tidak sedang melakukan Ihram. Barang siapa yang sedang berihram, baik untuk haji ataupun untuk umrah, maka haram baginya untuk melangsungkan akad nikah, baik akad nikah itu dengan perwalian ataupun dengan cara perwakilan. Dan akad nikah semacam ini hukumnya adalah batal, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Seorang yang ihram tidak boleh menikah, tidak juga dinikahkan, dan juga tidak boleh untuk melamar.”[4]
8. Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
9. Tidak sedang mempunyai istri empat.
     II. Syarat-syarat calon istri:
1. Beragama Islam atau ahli kitab.
2. Tidak ada halangan syarak, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak dalam sedang iddah.
3. Terang bahwa ia wanita. Bukan khuntsa (banci)
4. Wanita itu tentu orangnya (jelas orangnya)
5. Tidak dipaksa ( merdeka, atas kemauan sendiri/ikhtiyar.
6. Tidak sedang ihram haji atau umrah.[5]

C.  Anjuran Hadits Menikah
   عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْمَنَ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “wahai generasi muda, siapa diantara kamu telah mampu untuk menikah hendaknya ia nikah, karena nikah itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan jika dia belum mampu hendanya dia berpuasa, sebab puasa itu dapat menjadi kendali (obat).” (Mutaffaq Alaihi).[6]
Hadits di atas menerangkan bahwa siapa saja yang merasa sudah siap menikah dan mampu berumah tangga maka menikahlah ,karena dengan menikah bisa mengurangi kesyahwatan dan menjaga kesehatan pada kemaluan namun bila tidak mampu maka dianjurkan untuk berpuasa.
Al qurtuby berkata” orang yang mempunyai kesanggupan untuk menikah dan takut terjerumus dalam maksiat jika tidak menikah, maka dia wajib menikah. Dalam hal ini dijelaskan bahwa tidak halal menikah bagi orang yang merasa tidak mampu menafkahi istrinya. Maka Al qurtuy menganjurkan supaya seluruh umat islam, muda maupun tua yang mampu membelanjani keluarga agar menikah menyatakan bahwa menikah adalah sunah nabi. Beliau juga mengatakan bahwa hidup membujang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, karena membujang termasuk perbuatan yang menimbulkan dasar kebencian islam terhadap setiap sesuatu tidak mempertimbangkan antara kenyataan dan kebutuhan dasar hidup kemanusiaan.[7]
Rasulullah menolak pengakuan seseorang yang berkeinginan kuat untuk beribadah dengan meninggalkan kehidupan duniawi dan meninggalkan pernikahan. Rasullullah juga mengatakan bahwa kehidupan keluarga termasuk bagian sunah-sunah-Nya. Rasullulah bersabda.
“Nikah  adalah sunahku.  Barangsiapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunnahku. Barangsiapa yaang membenci nikah,maka dia tidaktermasuk  golonganku”.[8]
Kemudian  bagi pemuda yang belum mampu menyediakan sarana pernikahan padahal dia sangat ingin segerah menikah, maka   sunnahlah puasa yang dapat mendatangkan pahala baginya dan dapat mengurangi dorongan  syahwat.  [9] 

D.  Hikmah Menikah
1.    Menjaga kehormatan suami istri.
2.    Memperbanyak umat melalui keturunan, supaya hamba-hamba Allah SWT dan pengikut nabinya semakin banyak, sehingga terwujudlah kebanggaan Nabi SAW dan mereka tolong menolong dalam berbagai aktivitas kehidupan.
3.    Menjaga nasab yang mana dengannya akan terwujud ta’aruf, saling mengenal, tolong menolong dan saling membantu.[10]
4.    Dengan ikatan pernikahan terwujudlah ikatan hati dan kasih saying antara suami istri.
5.    Allah menjadikan nikah sebagai sumber rezeki, agar manusia tidak menyangka bahwa pernikahan akan menjadi beban yang tak sanggup ia pikul.
6.    Menikah berarti menyempurnakan setengah agama.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Adil Asy-Syaikh Abu bin Yusuf Al Azazy. 2011. Tammamul Minnah Shahih Fikih Sunnah 3. Jakarta: As-Sunnah
Alu Hassan Abdulah Abdurahman. 2010. Syarah Hadits  Hukum  Bukhari Muslim. Surabaya: Ramsa Putra.
Ghazali Abdurrahman. 2008.  Fiqh Munakahat.  Jakarta: Kencana
Harbi As shidiqy Teuku Muhammad. 2003. Mutiara Hadits 5. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.
Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani. 2013. Subulus Salam Syarah Bulughul Maram. jakarta: Darus Sunnah.
Tihami,Muhammad Abdul. 2009. Fiqh Munakahat, Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Press





[1] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.

[2] Abdurrahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008)
[3] Asy-Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al Azazy, Tammamul Minnah Shahih Fikih Sunnah 3 (Jakarta: As-Sunnah, 2011), hlm 53
[4] Asy-Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf Al Azazy, Tammamul Minnah Shahih Fikih Sunnah 3 (Jakarta: As-Sunnah, 2011), hlm 117
[5] Muhammad Abdul Tihami, Fiqh Munakahat, Kajian Fiqh Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Press, 2009)
[6] Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram (jakarta: Darus Sunnah, 2013), hlm 602
[7] Teuku Muhammad Harbi As shidiqy. Mutiara Hadits 5. (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,2003), hal 6
[8] Muhammad at-Tihami, Membina Magligai cinta yang islami, (Surabaya; Bintang Terang, 2006),  Hlm   21
[9] Abdulah Abdurahman Alu Hassan, Syarah Hadits  Hukum  Bukhari Muslim,  (Surabaya: Ramsa Putra, 2010), hlm 899
[10] Abdullah Abdurrahman Alu Hasan, Syarah Hadits Hukum  Bukhari Muslim, hlm 896-897

Tidak ada komentar :