Selasa, 05 Juli 2016

Qat’I dan Zanni

Qat’I dan Zanni

Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantara malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafazh yang berbahasa arab dan makna-maknanya yang benar, untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuanya sebagai Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjukanya, dan menjadi qurban di mana mereka beribadah dengan membacanya.
Nash-nash Al-Quran, seluruhnya bersifat Qath’i (pasti) dari segi kehadiranya dan ketetapanya, dan periwatnya dari Rasulullah saw.  Rasulullah saw tidaklah wafat melainkan seluruh ayat Al-Qur’an telah dicatat menurut kebebiasaan bangsa Arab dalam mencatat, dan dihafalkan didalam hati kaum muslimi.
Istilah qath’i dan zhanni masing-masing terdiri atas dua bagian, yaitu yang menyangkut al-tsubut (kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna). yat yang bersifat Qath’i adalah lafadz-lafadz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Dalil-dalil qath’i dapat dipahami begitu saja dan penolakan terhadapnya berarti bentuk kekufuran. Berikut adalah pembahasan   qath’i zhanni:

A.  Konsep Qath’I dan Zanni
1.    Pengertian Qat’I dan Zanni
Kata qat’i berasal dari bahasa Arab al-qat’i yang terbentuk dari kata qat’un, kemudian mendapat tambahan ya’nisbah. Kata qat’un adalah bentuk masdar dari fi’il sulasi mujarrad : qata’a-yaqta’u-qat’an.
Secara etimologi, kata dasar qat’un terbentuk dari huruf qaf, ta, dan ‘ayn. Kata tersebut menunjukkan kepada arti “memotong dan menceraikan sesuatu dari sesuatu”. Dapat dikatakan bahwa, “aku memotong sesuatu berkeping-keping”. Secara leksikal, Munawwir mengartikan kata qat’i ke dalam bahasa Indonesia menjadi “secara pasti”.
Kata zanni juga berasal dri bahasa Arab al-zanni, yang terbentuk dari kata zannun, kemudian ditambah ya’nisbah. Kata zannun adalah bentuk masdar dari fi’il sulasi mujarrad : zanna-yazunnu-zannan. Secara etimologi, kata zanna terbentuk dari huruf za’ dan nun. Ia menunjukkan dua arti yang berlawanan yaitu, yakin dan ragu. Sebagai contoh kata zanna yang berarti ragu terdapat dalam surat al-Baqarah (2:249), yaitu kata yazunnuna yang berarti yaqinu (yakin). Sedangkan kata zanna yang berarti syak (ragu), misalnya kalimat,aku meragukan sesuatu itu, jika engkau tidak meyakininya.[1]
Menurut terminologi, kata qat’i-zanni dapat dilihat atau dirujukkan pada dua aspek, pertama, aspek al-subut atau al-wurud yang menunjukkan dari eksistensi sumber hukum (otentisitas dan validitasnya), dan kedua, aspek dalalah yang menunjukkan indikasi sumber hukum (penunjukkan terhadap hukum). Apabila suatu sumber hukum eksistensinya bersifat pasti, maka sumber hukum tersebut disebut qat’I al-subut/qat’I al-wurud, sedangkan apabila hukum tersebut eksistensinya tidak bersifat pasti, maka sumber hukum tersebut disebut zanni al-subut/zanni al-wurud.

2.    Pembagian Qat’i-Zanni
Dalam memaparkan qat’i-zanni maka penulis telas mengemukakan bahwa dari segi substansi, konsep qat’i-zanni adalah digunakan untuk menyatakan tingkat kekuatan suatu dalil nas (al-Qur’an dan al-Sunnah).
Menurut terminologi, kata qat’i-zanni dalam kajian ushul fiqh dapat dilihat atau didirujukkan pada dua aspek, pertama aspek al-subut, al-wurud atau sanad yang menunjukkan dari eksistensi sumber hukum, dan kedua aspek dalalah yang menunjukkan indikasi sumber hukum (penunjukkan terhadap hukum). Apabila suatu sumber hukum eksistensinya bersifat pasti, maka sumber hukum tersebut disebut qat’i al-subut/qat’i al-wurud/qat’i sanad, sedangkan apabila hukum tersebut eksistensinya tidak bersifat pasti, maka sumber hukum tersebut disebut zanni al-subut/zanni al-wurud/zanni sanad.[2]
Menurut ahli hukum Islam (fuqaha), teks Al Quranada yang menunjukkan pengertian yang pasti dan ada yang menunjukkan pengertian yang tidak/belum pasti. Teks Al Qur’an yang menunjukkan pasti disebut qat’i al-dalalah, sedankan teks Al Qur’an yang tidak menujukkan pengertian pasti disebut zanni al-dalalah. Teks Al Qur’an jika di lihat dari segi eksistensi dan indikasinya ada yang bersifat qat’i al-subut sekaligus qat’i al-dalalah. Tetapi ada juga yang bersifat qat’i al-subut, tetapi zanni al-dalalah.


Imam al-Syaitibi membagi dalil nas menjadi empat, yaitu :
a.    Dalil yang tidak membutuhkan penjelasan (maksudnya dalil tersebut sudah jelas dan pasti baik eksistensinya maupun indikasinya, sehingga dapat dikategorikan qat’i al-subut bi qat.i al-dalalah).
b.    Dalil zanni yang didasarkan pada dalil qat’i yang diamalkan secara zahir, yang berupa khabar ahad untuk menjelaskan al-Kitab (maksudnya dalil terebut dapat dikategorikan qat’i al-subut bi zanni al-dalalah).
c.    Dalil zanni yang bertentangan dengan dalil qat’i (maksudnya dalil tersebut bersifat zanni al-subut bi qat’i al-dalalah).
d.   Dalil yang tidak terdapat pada dalil qat’i (maksudnya dalil tersebut bersifat zanni al-subut bi zanni al-dalalah).[3]

B.  Sifat Qat’i dan Zanni Ayat-Ayat Al Qur’an
Ditinjau dari segi tunjukan (dalalah) makna yang terkandung didalamnya, dapat dibagi dua, yaitu :
a.    Ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat qat’i al-dalalah
b.    Ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat zanni al-dalalah
Yang dimaksud dengan ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat qat’i al-dalalah ialah, ayat-ayat yang tunjukan maknanya bersifat pasti, dalam arti, hanya mengandung satu makna saja. Ayat-ayat qat’i al-dalalah menjelaskan tentang pokok-pokok keimanan, tentang kewajiban oarang muslim, yang dijelaskan dalam rukun Islam dan beberapa masalah hukum Islam lainnya.
Ayat-ayat yang bersifat qat’i al-dalalah, jika dilihat secara sendiri-sendiri dan terpisah dari ayat-ayat lainnya, dapat saja bersifat zanni (relatif). Akan tetapi, karena didukung oleh penjelasan dari berbagai ayat maupun keterangan hadits yang sangat kuat, maka maknanya berubah menjadi bersifat qat’i (pasti).
Yang dimaksud dengan ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat zanni al-dalalah ialah, ayat-ayat yang tunjukan maknanya mengandung lebih dari satu makna. Meskipun keberadaan teks/redaksi/nash semua ayat Al Qur’an bersifat pasti, namun dari segi makna yang terkandung di dalam ayat-ayatnya, terdapat banyak makna ayat yang bersifat zanni al-dalalah.[4]
C.  Dalalah Qat’I dan Zanni dalam Ayat Al Qur’an
Adapun nash-nash Al Qur’an itu dari segi dalalahnya terhadap hukum-hukum yang dikandungnya, maka ia terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.     Nash yang qat’i dalalahnya terhadap hukumnya
b.    Nash yang zanni dalalahnya terhadap hukumnya
Adapun nash yang qat’i dalalahnya ialah : nash yang menunjukkan kepada makna yang pemahaman makna itu dari nash tersebut telah tentu dan tidak mengandung takwil serta tidak ada peluang untuk memahami makna lainnya dari nash itu. Misalnya firman Allah SWT :
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur
Artinya : “Dan bagimu (suami-suami seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu jika mereka tidak mempunyai anak”. (Q.S 4 / An-Nisa’ : 12)
Ayat ini adalah qat’i dalalahnya, bahwa bagian suami dalam kondisi seperti ini adalah seper dua, tidak bisa lainnya.
Sedangkan nash yang zanni dalalahnya ialah : nash yang menunjukkan atas suatu makna, akan tetapi masih memungkinkan untuk ditakwilkan atau dipalingkan dari makna ini dan makna lainnya dimaksudkan darinya. Misalnya firman Allah SWT :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru’...”.(Q.S. Al-Baqarah:228)
Maksudnya, ada kemungkinan bahwa yang dimaksudkan adalah tiga kali suci dan ada kemungkinan bahwa yang dikehendaki adalah tiga kali haidh. Jadi lafal ini tidalah qat’i dalalahnya terhadap salah satu dari kedua makna itu.[5]

D.  Faktor-Faktor Terjadinya Zanni ad-Dalalah
Terjadinya zanni al-dalalah karena dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu : faktor kebahasaan dan faktor rumusan-rumusan syara’ yang berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
a.     Faktor Kebahasaan
Masalah kebahasaan dapat dipandang merupakan faktor yang paling dominan melahirkan ketidak pastian makna suatu ayat. Faktor kebahasaan ini antara lain, lafal musytarak (kata yang mengandung lebih dari satu makna). Contoh lafal musytarak ialah, kata aw (atau) dalam surat al-Maidah (5) : 33:
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan cara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”.
Kata sandang aw (atau) dalam ayat diatas dapat menunjuk pengertian memilih alternatif yang ada, akan tetapi kata aw (atau) juga dapat menunjuk pengertian memerinci bentuk hukum.
Faktor kebahasaan lainnya adalah dari segi majas. Contohnya makna al-lams yang terdapat dalam surat an-Nisa’ (4) : 43:
bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ  
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)”.
Kata lamastum dalam ayat diatas dapat mengandung makna hakiki, yaitu menyentuh dengan kulit, tapi dapat juga mengandung makna majaz dalam arti bersetubuh.
b.    Faktor Rumusan-Rumusan Syara’
Faktor rumusan-rumusan syara’ ini, antara lain, berkaitan dengan naskh tarjih, pertentangan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah ushuliyyah.[6]


DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Abd, Rahman. 2011 Ushul Fiqh. Jakarta: AMZAH
Khullaf, Abdul,, Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina utama Semarang.
Rokhmadi. 2009. Rekonstruksi Konsep Qath’iy-Zanniy Menurut Al-Syaitibi. Semarang: RaSAIL Media Group







[1] Rokhmadi, Rekonstruksi Konsep Qath’iy-Zanniy Menurut Al-Syaitibi,(Semarang : RaSAIL Media Group, 2009), hlm. 15-16.
[2] Rokhmadi, Rekonstruksi Konsep Qath’iy-Zanniy Menurut Al-Syaitibi,(Semarang : RaSAIL Media Group, 2009), hlm. 23-24.
[3] Rokhmadi, Rekonstruksi Konsep Qath’iy-Zanniy Menurut Al-Syaitibi,(Semarang : RaSAIL Media Group, 2009), hlm. 25-26.
[4] Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta : AMZAH, 2011), hlm. 121-122.
[5] Abdul Wahhab Khullaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang : Dina utama Semarang, 1994), hlm. 37-39.
[6] Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta : AMZAH, 2011), hlm. 122-124.

Tidak ada komentar :