Qat’I dan Zanni
Al-Qur’an adalah kalam Allah
yang diturunkan oleh-Nya melalui perantara malaikat Jibril ke dalam hati
Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafazh yang berbahasa arab dan
makna-maknanya yang benar, untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuanya
sebagai Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti
petunjukanya, dan menjadi qurban di mana mereka beribadah dengan membacanya.
Nash-nash Al-Quran, seluruhnya bersifat
Qath’i (pasti) dari segi kehadiranya dan ketetapanya, dan periwatnya dari
Rasulullah saw. Rasulullah saw tidaklah
wafat melainkan seluruh ayat Al-Qur’an telah dicatat menurut kebebiasaan bangsa
Arab dalam mencatat, dan dihafalkan didalam hati kaum muslimi.
Istilah qath’i dan zhanni
masing-masing terdiri atas dua bagian, yaitu yang menyangkut al-tsubut
(kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna). yat yang bersifat Qath’i
adalah lafadz-lafadz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami
makna lain darinya. Dalil-dalil qath’i dapat dipahami begitu saja dan penolakan
terhadapnya berarti bentuk kekufuran. Berikut adalah pembahasan qath’i zhanni:
A.
Konsep Qath’I dan Zanni
1.
Pengertian Qat’I dan Zanni
Kata qat’i berasal dari
bahasa Arab al-qat’i yang terbentuk dari kata qat’un, kemudian
mendapat tambahan ya’nisbah. Kata qat’un adalah bentuk masdar dari fi’il
sulasi mujarrad : qata’a-yaqta’u-qat’an.
Secara etimologi, kata dasar qat’un
terbentuk dari huruf qaf, ta, dan ‘ayn. Kata tersebut menunjukkan kepada arti
“memotong dan menceraikan sesuatu dari sesuatu”. Dapat dikatakan bahwa, “aku
memotong sesuatu berkeping-keping”. Secara leksikal, Munawwir mengartikan kata
qat’i ke dalam bahasa Indonesia menjadi “secara pasti”.
Kata zanni juga berasal dri
bahasa Arab al-zanni, yang terbentuk dari kata zannun, kemudian ditambah
ya’nisbah. Kata zannun
adalah bentuk masdar dari fi’il sulasi mujarrad : zanna-yazunnu-zannan.
Secara etimologi, kata zanna terbentuk dari huruf za’ dan nun.
Ia menunjukkan dua arti yang berlawanan yaitu,
yakin dan ragu. Sebagai contoh kata zanna yang berarti ragu terdapat
dalam surat al-Baqarah (2:249), yaitu kata yazunnuna yang berarti yaqinu
(yakin). Sedangkan kata zanna yang berarti syak (ragu), misalnya
kalimat, “aku
meragukan sesuatu itu, jika engkau tidak meyakininya”.[1]
Menurut terminologi, kata qat’i-zanni dapat dilihat atau
dirujukkan pada dua aspek, pertama, aspek al-subut atau al-wurud yang
menunjukkan dari eksistensi sumber hukum (otentisitas dan validitasnya), dan
kedua, aspek dalalah yang menunjukkan indikasi sumber hukum (penunjukkan
terhadap hukum). Apabila suatu sumber hukum eksistensinya bersifat pasti, maka
sumber hukum tersebut disebut qat’I al-subut/qat’I al-wurud, sedangkan
apabila hukum tersebut eksistensinya tidak bersifat pasti, maka sumber hukum
tersebut disebut zanni al-subut/zanni al-wurud.
2.
Pembagian Qat’i-Zanni
Dalam memaparkan qat’i-zanni maka
penulis telas mengemukakan bahwa dari segi substansi, konsep qat’i-zanni
adalah digunakan untuk menyatakan tingkat kekuatan suatu dalil nas (al-Qur’an
dan al-Sunnah).
Menurut terminologi, kata qat’i-zanni
dalam kajian ushul fiqh dapat dilihat atau didirujukkan pada dua aspek, pertama
aspek al-subut, al-wurud atau sanad yang menunjukkan dari
eksistensi sumber hukum, dan kedua aspek dalalah yang menunjukkan indikasi
sumber hukum (penunjukkan terhadap hukum). Apabila suatu sumber hukum
eksistensinya bersifat pasti, maka sumber hukum tersebut disebut qat’i
al-subut/qat’i al-wurud/qat’i sanad, sedangkan apabila hukum tersebut
eksistensinya tidak bersifat pasti, maka sumber hukum tersebut disebut zanni
al-subut/zanni al-wurud/zanni sanad.[2]
Menurut ahli hukum Islam (fuqaha), teks
Al Quranada yang menunjukkan pengertian yang pasti dan ada yang menunjukkan
pengertian yang tidak/belum pasti. Teks Al Qur’an yang menunjukkan pasti disebut
qat’i al-dalalah, sedankan teks Al Qur’an yang tidak menujukkan
pengertian pasti disebut zanni al-dalalah. Teks Al Qur’an jika di lihat
dari segi eksistensi dan indikasinya ada yang bersifat qat’i al-subut
sekaligus qat’i al-dalalah. Tetapi ada juga yang bersifat qat’i al-subut,
tetapi zanni al-dalalah.
Imam al-Syaitibi membagi dalil nas menjadi
empat, yaitu :
a. Dalil yang tidak membutuhkan penjelasan
(maksudnya dalil tersebut sudah jelas dan pasti baik eksistensinya maupun
indikasinya, sehingga dapat dikategorikan qat’i al-subut bi qat.i al-dalalah).
b. Dalil zanni yang didasarkan pada dalil qat’i
yang diamalkan secara zahir, yang berupa khabar ahad untuk menjelaskan al-Kitab
(maksudnya dalil terebut dapat dikategorikan qat’i al-subut bi zanni al-dalalah).
c. Dalil zanni yang bertentangan dengan dalil
qat’i (maksudnya dalil tersebut bersifat zanni al-subut bi qat’i al-dalalah).
d. Dalil yang tidak terdapat pada dalil qat’i
(maksudnya dalil tersebut bersifat zanni al-subut bi zanni al-dalalah).[3]
B. Sifat Qat’i dan
Zanni Ayat-Ayat Al Qur’an
Ditinjau dari segi tunjukan (dalalah) makna
yang terkandung didalamnya, dapat dibagi dua, yaitu :
a.
Ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat qat’i al-dalalah
b.
Ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat zanni al-dalalah
Yang dimaksud dengan ayat-ayat Al Qur’an yang
bersifat qat’i al-dalalah ialah, ayat-ayat yang tunjukan maknanya bersifat
pasti, dalam arti, hanya mengandung satu makna saja. Ayat-ayat qat’i al-dalalah
menjelaskan tentang pokok-pokok keimanan, tentang kewajiban oarang muslim, yang
dijelaskan dalam rukun Islam dan beberapa masalah hukum Islam lainnya.
Ayat-ayat yang bersifat qat’i al-dalalah, jika
dilihat secara sendiri-sendiri dan terpisah dari ayat-ayat lainnya, dapat saja
bersifat zanni (relatif). Akan tetapi, karena didukung oleh penjelasan dari
berbagai ayat maupun keterangan hadits yang sangat kuat, maka maknanya berubah
menjadi bersifat qat’i (pasti).
Yang dimaksud dengan ayat-ayat Al Qur’an yang
bersifat zanni al-dalalah ialah, ayat-ayat yang tunjukan maknanya mengandung lebih
dari satu makna. Meskipun keberadaan teks/redaksi/nash semua ayat Al Qur’an
bersifat pasti, namun dari segi makna yang terkandung di dalam ayat-ayatnya,
terdapat banyak makna ayat yang bersifat zanni al-dalalah.[4]
C. Dalalah Qat’I
dan Zanni dalam Ayat Al Qur’an
Adapun nash-nash Al Qur’an itu dari segi
dalalahnya terhadap hukum-hukum yang dikandungnya, maka ia terbagi menjadi dua
bagian, yaitu :
a.
Nash yang qat’i dalalahnya terhadap hukumnya
b.
Nash yang zanni dalalahnya terhadap hukumnya
Adapun nash yang qat’i dalalahnya ialah : nash
yang menunjukkan kepada makna yang pemahaman makna itu dari nash tersebut telah
tentu dan tidak mengandung takwil serta tidak ada peluang untuk memahami makna
lainnya dari nash itu. Misalnya firman Allah SWT :
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur
Artinya : “Dan bagimu (suami-suami seperdua
dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu jika mereka tidak mempunyai
anak”. (Q.S 4 / An-Nisa’ : 12)
Ayat ini adalah qat’i dalalahnya, bahwa bagian
suami dalam kondisi seperti ini adalah seper dua, tidak bisa lainnya.
Sedangkan nash yang zanni dalalahnya ialah :
nash yang menunjukkan atas suatu makna, akan tetapi masih memungkinkan untuk
ditakwilkan atau dipalingkan dari makna ini dan makna lainnya dimaksudkan
darinya. Misalnya firman Allah SWT :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4
Artinya : “Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru’...”.(Q.S.
Al-Baqarah:228)
Maksudnya, ada
kemungkinan bahwa yang dimaksudkan adalah tiga kali suci dan ada kemungkinan
bahwa yang dikehendaki adalah tiga kali haidh. Jadi lafal ini tidalah qat’i
dalalahnya terhadap salah satu dari kedua makna itu.[5]
D. Faktor-Faktor
Terjadinya Zanni ad-Dalalah
Terjadinya zanni al-dalalah karena dipengaruhi
oleh dua faktor utama, yaitu : faktor kebahasaan dan faktor rumusan-rumusan
syara’ yang berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
a.
Faktor Kebahasaan
Masalah kebahasaan dapat dipandang merupakan
faktor yang paling dominan melahirkan ketidak pastian makna suatu ayat. Faktor
kebahasaan ini antara lain, lafal musytarak (kata yang mengandung lebih dari
satu makna). Contoh lafal musytarak ialah, kata aw (atau) dalam surat al-Maidah
(5) : 33:
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tur Îû ÇÚöF{$# #·$|¡sù br& (#þqè=Gs)ã ÷rr& (#þqç6¯=|Áã ÷rr& yì©Üs)è? óOÎgÏ÷r& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYã ÆÏB ÇÚöF{$# 4
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan cara silang, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya)”.
Kata sandang aw (atau) dalam ayat diatas dapat
menunjuk pengertian memilih alternatif yang ada, akan tetapi kata aw (atau)
juga dapat menunjuk pengertian memerinci bentuk hukum.
Faktor kebahasaan lainnya adalah dari segi
majas. Contohnya makna al-lams yang terdapat dalam surat an-Nisa’ (4) : 43:
bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ
“Dan jika kamu
sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah
kamu dengan tanah yang baik (suci)”.
Kata lamastum dalam ayat diatas dapat
mengandung makna hakiki, yaitu menyentuh dengan kulit, tapi dapat juga
mengandung makna majaz dalam arti bersetubuh.
b.
Faktor Rumusan-Rumusan Syara’
Faktor rumusan-rumusan syara’ ini, antara
lain, berkaitan dengan naskh tarjih, pertentangan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah
ushuliyyah.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan,
Abd, Rahman. 2011 Ushul Fiqh. Jakarta: AMZAH
Khullaf,
Abdul,, Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina utama Semarang.
Rokhmadi.
2009. Rekonstruksi Konsep Qath’iy-Zanniy Menurut Al-Syaitibi. Semarang:
RaSAIL Media Group
[1] Rokhmadi, Rekonstruksi Konsep Qath’iy-Zanniy Menurut Al-Syaitibi,(Semarang
: RaSAIL Media Group, 2009), hlm. 15-16.
[2] Rokhmadi, Rekonstruksi Konsep Qath’iy-Zanniy
Menurut Al-Syaitibi,(Semarang : RaSAIL Media Group, 2009), hlm. 23-24.
[3] Rokhmadi, Rekonstruksi Konsep
Qath’iy-Zanniy Menurut Al-Syaitibi,(Semarang : RaSAIL Media Group, 2009),
hlm. 25-26.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar