Selasa, 05 Juli 2016

Studi Kebijakan Dakwah Dalam Struktur Ilmu Dakwah

Studi Kebijakan Dakwah Dalam Struktur Ilmu Dakwah


Gejala kehidupan semakin kompleks karena terjadinya berbagai differensiasi dalam bidang kehidupan, maka keinginan untuk menghadirkan ajaran agama Islam yang lebih kontributif dan kontekstual menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda.
Ajaran suatu agama yang terekam melalui ayat-ayat suci al Qur’an dan hadist, ajaran-ajaran tersebut tidak akan mempunyai makna, ketika tidak mampu di break down menjadi panduan operasional dan fungsional yang dapat dirasakan bagi kebutuhan umat manusia.
Dari masalah di atas diperlukan seperangkat ilmu yang dapat mengarahkan dan menuntun manusia, sebagai khalifah di bumi ini. Salah satu di antara perangkat ilmu yang seringkali dilibatkan dalam merespon berbagai masalah kehidupan manusia adalah dakwah.

A.  Pengertian Ilmu Dakwah
Ilmu dakwah adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana berdakwah atau mensosialisasikan ajaran islam kepada objek dakwah dengan berbagai pendekatan agar nilai-nilai ajaran islam dapat direalisasikan dalam realitas kehidupan, dengan tujuan  agar mendapat ridho Allah SWT.[1]
Menurut Prof., M.A. dalam bukunya ilmu dakwah. Ilmu dakwah adalah suatu ilmu pengetahuan yang berisi tentang cara-cara dan tuntunan, bagaimana menarik perhatian untuk menganut, menyetujui, melaksanakan sesuatu ideologi, pendapat dan pekerjaan tertentu. [2]
Pada dasarnya ilmu dakwah berkaitan dengan akumulasi pengetahuan yang dikembangkan umat islam dalam susunan yang sistematik dan organisasi, membahas masalah yang timbul dari interaksi antar unsur dalam system penyelenggaraan kewajiban dakwah dengan tujuan untuk memperoleh  pemahaman yang tepat mengenai kenyataan dakwah.


B.  Kedudukan Studi Kebijakan Dakwah dalam Struktur Ilmu Dakwah
Struktur keilmuan dakwah berkaitan dengan memberikan kerangka berfikir (filosofis) mengenai unsur-unsur dakwah, kerangka berfikir (teoretis) mengenai, konteks dakwah dan kerangka berfikir (teknis) mengenai interaksi antar unsur yang melahirkan problem dakwah, sebagai objek kajian cabang-cabang keilmuan dakwah.
Ilmu dakwah merupakan bagian dari ilmu-ilmu keislaman yang berakar pada tauhid. Diantara ilmu-ilmu lain yang dibangun berdasarkan atas pondasi tauhid, ilmu dakwah dapat difikirkan sebagai ilmu yang memiliki posisi strategis karena berusaha mengaktualisasikan tauhid kedalam kehidupan nyata.
Ilmu dakwah dapat dikategorikan kedalam dua kategori;
1.    Ilmu dakwah teoritik, yaitu salah satu disiplin ilmu dakwah yang berusaha memberikan kerangka teori dan metodologi dakwah islam.   
2.    Ilmu dakwah terapan, yaitu salah satu disiplin ilmu dakwah yang berusaha memberikan kerangka teknis operasional kegiatan dakwah Islam.
Ilmu dakwah teoritik adalah cabang-cabang ilmu dakwah yang memberikan prinsip-prinsip, paradigma, kerangka teoritik, system dan metodologi dakwah. Contohnya, filsafat dakwah, epistemology dakwah, sejarah dakwah, system dakwah dan lain-lain.
Sedangkan ilmu terapan dakwah adalah cabang-cabang ilmu terapan yang memberikan teknik operasional bentuk kegiatan dakwah Islam. Fungsi Ilmu dakwah terapan adalah memberikan kemampuan teknis keahlian profesi dakwah Islam.
Menurut Syukriadi Sambas, ilmu dakwah terapan terdiri dari empat sub disiplin, yaitu ilmu tabligh Islam, Ilmu Irsyad, ilmu Tadbir dan ilmu Tathwir. Dalam setiap sub disiplin ilmu ada beberapa kosentrasi yang dikembangkan.
1.      Ilmu tabligh meliputi : Studi Khithabah, Studi Pers dakwah, Studi Radio Dakwah, Studi TV Dakwah, Studi Film Dakwah.
2.      Ilmu Irsyad meliputi : Studi Bimbingan Islam, Studi Penyuluhan Islam, Studi Psikoterapi Islam.
3.      Ilmu Tadbir meliputi : Studi Manajemen dan Organisasi Dakwah, Studi Manajemen Bank dan Ekonomi Islam.
4.      Ilmu Tathwir meliputi : Studi Pengembangan Komunitas Muslim, Pengembangan Ekonomi Umat, Pengembangan Sumber Daya Lingkungan.


C.  Pendekatan dalam Studi Kebijakan Dakwah
Pendekatan kebijakan merupakan pendekatan ilmiah yang harus memiliki ciri-ciri yang dimaksud namun sebagai ilmu social terapan, pendekatan ini lebih bersifat multidimensi yang tidak hanya berbicara tantang fakta dan nilai tetapi juga tentang aksi atau tindakan.[3]
1.    Landasan fisiologis, yang digunakan sebagai filsafat ilmu umum untuk memahami dan menemukan kebenaran, dan juga sebagai landasan fisiologis untuk aksi guna memecahkan berbagai masalah yang datang silih berganti dalam kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu aksi atau tindakan menjadi penting daripada kesimpulan tanpa tindakan apa-apa dalam arus perubahan yang semakin cepat.
2.    Ultrarasional, hubungan antarmanusia dan institusi yang semakin banyak, semakin membuktikan adanya rasionalitas diluar  rasionalitas yang biasa.  Hal ini diperlukan adanya keterbukaan untuk memahami kebenaran diluar yang dapat dijangkau dengan ilmu. Dan kebenaran-kebenaran filosofis dan agamis termasuk sebgai kebenaran yang ultrarasional.
3.    Globalisasi, dari kebijakan tidak dapat membatasi diri hanya dalam lingkup wawasan daerah dan nasional saja, tetapi sudah harus melihat permasalahan dan hubungannya dalam lingkungan terkait secara global.
4.    Perspektif ke depan yang berjangka panjang dan berwawasan luas. Ada dua dimensi estimesi dalam hubungannya yaitu “meta-estimasi” yaitu berkenaan dengan perubahan-perubahan yang besar dengan memperhitungkan keterkaitan danlam wawasan yang luas saja. “estimesi subtansi” yaitu memperhitungkan keterkaitan yang biasa dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya focus estimensi adalah masa depan, sedangkan masa lampau dan masa kini menjadi dasar dalam perkiraan kedepan itu.
5.    Kecenderungan perubahan focus kebijakan.





DAFTAR PUSTAKA

Saputra, Wahidin. 2011. Pengantar Ilmu Dakwah. Jakarta; raja grafindo persada,
Yahya Omar, Toha. 1983. Ilmu Dakwah. Jakarta; wijaya,
Zainal Aidin  Said. 2012. Kebijakan Public. Jakarta; salemba humanika




[1] Wahidin saputra, pengantar ilmu dakwah, (Jakarta; raja grafindo persada, 2011), Hlm 6
[2] Toha Yahya Omar, ilmu dakwah, (Jakarta; wijaya, 1983) hlm 1
[3] Said zainal abiding, kebijakan public, (Jakarta; salemba humanika, 2012),Hlm 40-41

Tidak ada komentar :