Studi
Kebijakan Dakwah Dalam Struktur Ilmu Dakwah
Gejala kehidupan semakin kompleks karena
terjadinya berbagai differensiasi dalam bidang kehidupan, maka keinginan untuk
menghadirkan ajaran agama Islam yang lebih kontributif dan kontekstual menjadi
suatu kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda.
Ajaran suatu agama yang terekam melalui
ayat-ayat suci al Qur’an dan hadist, ajaran-ajaran tersebut tidak akan
mempunyai makna, ketika tidak mampu di break down menjadi panduan operasional
dan fungsional yang dapat dirasakan bagi kebutuhan umat manusia.
Dari masalah di atas diperlukan
seperangkat ilmu yang dapat mengarahkan dan menuntun manusia, sebagai khalifah
di bumi ini. Salah satu di antara perangkat ilmu yang seringkali dilibatkan
dalam merespon berbagai masalah kehidupan manusia adalah dakwah.
A.
Pengertian Ilmu Dakwah
Ilmu dakwah adalah ilmu yang
mempelajari tentang bagaimana berdakwah atau mensosialisasikan ajaran islam
kepada objek dakwah dengan berbagai pendekatan agar nilai-nilai ajaran islam
dapat direalisasikan dalam realitas kehidupan, dengan tujuan agar mendapat ridho Allah SWT.[1]
Menurut Prof., M.A. dalam bukunya
ilmu dakwah. Ilmu dakwah adalah suatu ilmu pengetahuan yang berisi tentang
cara-cara dan tuntunan, bagaimana menarik perhatian untuk menganut, menyetujui,
melaksanakan sesuatu ideologi, pendapat dan pekerjaan tertentu. [2]
Pada dasarnya ilmu dakwah berkaitan
dengan akumulasi pengetahuan yang dikembangkan umat islam dalam susunan yang
sistematik dan organisasi, membahas masalah yang timbul dari interaksi antar
unsur dalam system penyelenggaraan kewajiban dakwah dengan tujuan untuk
memperoleh pemahaman yang tepat mengenai
kenyataan dakwah.
B.
Kedudukan Studi Kebijakan Dakwah dalam Struktur Ilmu Dakwah
Struktur keilmuan dakwah berkaitan
dengan memberikan kerangka berfikir (filosofis) mengenai unsur-unsur dakwah,
kerangka berfikir (teoretis) mengenai, konteks dakwah dan kerangka berfikir
(teknis) mengenai interaksi antar unsur yang melahirkan problem dakwah, sebagai
objek kajian cabang-cabang keilmuan dakwah.
Ilmu dakwah merupakan bagian dari
ilmu-ilmu keislaman yang berakar pada tauhid. Diantara ilmu-ilmu lain yang
dibangun berdasarkan atas pondasi tauhid, ilmu dakwah dapat difikirkan sebagai
ilmu yang memiliki posisi strategis karena berusaha mengaktualisasikan tauhid
kedalam kehidupan nyata.
Ilmu dakwah dapat dikategorikan
kedalam dua kategori;
1.
Ilmu dakwah teoritik, yaitu salah satu disiplin ilmu dakwah yang
berusaha memberikan kerangka teori dan metodologi dakwah islam.
2.
Ilmu dakwah terapan, yaitu salah satu disiplin ilmu dakwah yang
berusaha memberikan kerangka teknis operasional kegiatan dakwah Islam.
Ilmu dakwah
teoritik adalah cabang-cabang ilmu dakwah yang memberikan prinsip-prinsip,
paradigma, kerangka teoritik, system dan metodologi dakwah. Contohnya, filsafat
dakwah, epistemology dakwah, sejarah dakwah, system dakwah dan lain-lain.
Sedangkan ilmu
terapan dakwah adalah cabang-cabang ilmu terapan yang memberikan teknik
operasional bentuk kegiatan dakwah Islam. Fungsi Ilmu dakwah terapan adalah
memberikan kemampuan teknis keahlian profesi dakwah Islam.
Menurut
Syukriadi Sambas, ilmu dakwah terapan terdiri dari empat sub disiplin, yaitu
ilmu tabligh Islam, Ilmu Irsyad, ilmu Tadbir dan ilmu Tathwir. Dalam setiap sub
disiplin ilmu ada beberapa kosentrasi yang dikembangkan.
1.
Ilmu tabligh meliputi : Studi Khithabah, Studi Pers dakwah, Studi
Radio Dakwah, Studi TV Dakwah, Studi Film Dakwah.
2.
Ilmu Irsyad meliputi : Studi Bimbingan Islam, Studi Penyuluhan
Islam, Studi Psikoterapi Islam.
3.
Ilmu Tadbir meliputi : Studi Manajemen dan Organisasi Dakwah, Studi
Manajemen Bank dan Ekonomi Islam.
4.
Ilmu Tathwir meliputi : Studi Pengembangan Komunitas Muslim,
Pengembangan Ekonomi Umat, Pengembangan Sumber Daya Lingkungan.
C.
Pendekatan dalam Studi Kebijakan Dakwah
Pendekatan kebijakan merupakan
pendekatan ilmiah yang harus memiliki ciri-ciri yang dimaksud namun sebagai
ilmu social terapan, pendekatan ini lebih bersifat multidimensi yang tidak
hanya berbicara tantang fakta dan nilai tetapi juga tentang aksi atau tindakan.[3]
1.
Landasan fisiologis, yang digunakan sebagai filsafat ilmu umum
untuk memahami dan menemukan kebenaran, dan juga sebagai landasan fisiologis
untuk aksi guna memecahkan berbagai masalah yang datang silih berganti dalam
kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu aksi
atau tindakan menjadi penting daripada kesimpulan tanpa tindakan apa-apa dalam
arus perubahan yang semakin cepat.
2.
Ultrarasional, hubungan antarmanusia dan institusi yang semakin
banyak, semakin membuktikan adanya rasionalitas diluar rasionalitas yang biasa. Hal ini diperlukan adanya keterbukaan untuk
memahami kebenaran diluar yang dapat dijangkau dengan ilmu. Dan
kebenaran-kebenaran filosofis dan agamis termasuk sebgai kebenaran yang
ultrarasional.
3.
Globalisasi, dari kebijakan tidak dapat membatasi diri hanya dalam
lingkup wawasan daerah dan nasional saja, tetapi sudah harus melihat
permasalahan dan hubungannya dalam lingkungan terkait secara global.
4.
Perspektif ke depan yang berjangka panjang dan berwawasan luas. Ada
dua dimensi estimesi dalam hubungannya yaitu “meta-estimasi” yaitu berkenaan
dengan perubahan-perubahan yang besar dengan memperhitungkan keterkaitan danlam
wawasan yang luas saja. “estimesi subtansi” yaitu memperhitungkan keterkaitan
yang biasa dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya focus estimensi adalah
masa depan, sedangkan masa lampau dan masa kini menjadi dasar dalam perkiraan
kedepan itu.
5.
Kecenderungan perubahan focus kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
Saputra,
Wahidin. 2011. Pengantar Ilmu Dakwah. Jakarta;
raja grafindo persada,
Yahya Omar, Toha. 1983. Ilmu Dakwah.
Jakarta; wijaya,
Zainal
Aidin Said. 2012. Kebijakan Public.
Jakarta; salemba humanika
Tidak ada komentar :
Posting Komentar