Senin, 25 Juli 2016

Tafsir Makanan & Minuman


Makanan dalam Bahasa Al-Qur’an adalah tha’am yaitu segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi. Karena itupun minuman pun termasuk dalam pengertian tha’am.  Islam datang ketika umat manusia dalam keadaan dalam  memmandang makanan hewani ada yang mengkonsumsinya secara berlebihan, ada pula yang secara extreme meninggalkannya. Karena itulah Allah mengarahkan seruannya kepada seluruh umat manusia.
Dalam Al-Qur’an surah Al-an’am ayat 145  ini, dipahami oleh Imam Maliki sebagai membatasi yang haram dalam batas-batas yang telah disebutkan yaitu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Walaupun redaksi ayat tersebut dalam bentuk pembatasan atau pengecualian, namun itu tidak dimaksudkan pengecualian yang hakiki. Disisi lain penjelasan tentang haramnya babi adalah karena kotor.

A.  Ayat Al-Qur’an dan Artinya
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ  
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

B.  Mufrodah
1.    الَطَّا عِمْ   orang yang makan.
2.    اَلْمَيِّتَة   binatang yang mati dengan sendirinya.
3.    اَلْمَسْفُوحْ  cairan yang tercurah
4.    رِجْسٌّ  najis dan kotor serta buruk dan haram
5.    اَلْاِحْلَالْ  bersuara keras, sedangkan yang dimaksud adalah menyembelih binatang dengan menyebut nama-nama berhala.
6.    اِضْطُرَّ terkena darurat yang menyebabkan mengambil sesuatu dari perkara yang diharamkan.
7.    باَغٍ  orang yang mencari dan bermaksud mendapatkan barang haram.
8.    عَادٍ melalampaui ukuran darurat.[1]

C.  Munasabah
Dalam mahzab Syafi’I memperbolehkan penyembelihan tanpa menyebut nama Allah. Atau selama tidak disembelih atas selain nama Allah. Namun bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan menjadi halal. Karena masih ada syarat lain yaitu cara menyembelih, yang tidak dijelaskan secara terperincih. Hanya menyebut beberapa cara yang tidak direstui dalam Qur’an surah Al-Maidah ayat 3 ;
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[2], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[3], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…
Ayat ini merupakan rincian dari Qur’an surah al-An’am ayat 145 yang menyebutkan binatang empat binatang yang haram. Sedengkan dalam ayat ini merinci ayat sebelumnya. Tentang binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam oleh binatang buas, masuk kedalam golongan bangkai. Demikian dengan persembelihan berhala, ia sama saja.[4]

D.  Tafsir
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC
; katakanlah tiadalah aku peroleh dala wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang haram. Sebagian ulama berpendapat tidak diharamkan makannan kecuali empat jenis tersebut. [5] Yaitu  bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
$·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ
dicegah dan dilarang bagi seorang yang makan untuk memakannya.
ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B
bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih dan darah yang mengalir dan tidak tercampur dengan daging dan tulang.
÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/
adalah keluar dari ketaatan allah maksudnya adalah hewan yang disembelih idak dengan menyebut nama allah akan tetapi justru menyebut nama berhala lainnya. Arti al ihlal adalah mengeraskan suara dengan menyebut nama berhala ketika menyembelih binatang.
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã
 keadaan yang memaksanya yaitu ditakutkan akan mengakibatkan pada kematian. Al baghi adalah orang yang zalim dan ad aadi adalah orang yang melampaui batas.[6]

E.  Hukum
Yang berhak menghalal dan mengharamkan suatu perkara adalah hanya Allah SWT, yang ditururnkan  kepada utusannya yaitu nabi muhammmad SAW. Makanan yang diuraikan dalam alQuran dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu;
1.    Nabati, tidak ditemukan melarang makanan nabati tertentu. Surah Abassa yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan makananya menyebutkan sekian banyak jenis tumbuhan yang telah disiapkan Allah untuk kepentingan manusia dan binatang. Kalaupun ada tumbuh-tumbuhan tertentu, yang kemudian terlarang. Maka hal tersebut termasuk dalam larangan umum memakan sesuatu yang buruk, atau merusak kesehatan.
2.    Hewani, allah mengelompokan jenis yaitu hewan laut dan hewan darat. Hewan laut yang hidup diair tawar dan air asin dihalalkan, seperti dalam Qur’an al-Nahl ayat 14 yang artinya; “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan)...”. adapun hewsan yang hidup didarat, maka al-Quran menghalalkannya secara eksplisitseprti dalam al-an’am (unta, sapi,dan kambing) dan mengharamkan babi secara tegas. Dalam hadits rasulullah mnguraikan lebih rinci tentang hewan-hewan yang diharamkan. Yaitu binatang buas, bururng yang memiliki cakar.  Kemudian hewan yang dihalalkan lantas tidak halal harus ada syarat-syaratnya dalm fiqh seperti penyembelihan, dan alat-alatnya.[7]
3.    Makanan olahan, seperti yang dijelaskan dalam pendahuluan minuman adalah makanan. Minuman yang berkaitan kamr adalah minuman dari anggur yang diolah menjadi kamr. Hal ini jelas diharamkan seperti dalam hadits Rasulullah; “semua yang memabukan adalah haram, dan semua yang memabukan adalah Khamr”. HR. Muslim melalui Ibnu Ummar.

F.   Hikmah
1.    Bangkai adalah zat yang kotor, meskipun hewan tersebut baru mati beberapa jam yang  lalu akan tetapi kemungkinan besar hewan mati karena sudah tua, kecelakaan atau makan tumbuhan yang beracun. Yang semua itu tidak terjamin keamanannya.
2.    Agar manusia mememlihara dirirnya dari hal yang buruk.
3.    Memakan bangkai merendahkan derajat manusia.
4.    Pada dasarnya seluruh alam raya dan seisisnya adalah milik Allah semata, oleh karena itu dengan menyebut nama Allah, agar mendapat ridho Allah semata.
5.    Agar memelihara binatang miliknya, untutk tidak dibiarkan begitu saja sakit, melemah, lalu mati sia-sia. Ketika seseorang dalam keadaan begini, ia segera mengobati atau menyembeihnya.[8]





DAFTAR PUSTAKA

Al Jazairi, Abu Bakar Jabir. 2012. Tafsir Alquran  Al-Aisar Jilid 2. Jakarta; Darussunnah.
Mustafa Ahmad. Al-Maragi. 1992. Semarang; Toha Putra
Qardhawi,Yusuf. 2003. Halal Haram dalam Islam. Solo; Era Intermedia.
Qith, Asy-syan. 2007. Tafsir Adhwa’ul Bayan. Jakarta; Pustaka Azzam.
Shihab,M Quraish. 2006. Wawasan Al Qur’an. Bandung; Mizan Pustaka.




[1] Ahmad Mustafa Al-Maragi, (Semarang; Toha Putra, 1992), Hlm 96
[2] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[3] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[4] Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, (Solo; Era Intermedia, 2003), Hlm 74
[5] Asy-syan Qith, Tafsir Adhwa’ul Bayan, (Jakarta; Pustaka Azzam, 2007) hlm 379
[6] Abu Bakar Jabir al Jazairi, Tafsir Alquran  Al-Aisar Jilid 2, (Jakarta; Darussunnah 2012) hlm 953
[7] M Quraish Shihab, Wawasan Al Qur’an, (Bandung; Mizan Pustaka, 2006 )Hlm 141-143
[8] Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, Hlm 75

Tidak ada komentar :