Makanan dalam Bahasa Al-Qur’an
adalah tha’am yaitu segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi. Karena
itupun minuman pun termasuk dalam pengertian tha’am. Islam datang
ketika umat manusia dalam keadaan dalam
memmandang makanan hewani ada yang mengkonsumsinya secara berlebihan,
ada pula yang secara extreme meninggalkannya. Karena itulah Allah mengarahkan seruannya kepada seluruh
umat manusia.
Dalam Al-Qur’an surah Al-an’am ayat 145 ini, dipahami oleh Imam Maliki sebagai
membatasi yang haram dalam batas-batas yang telah disebutkan yaitu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya
semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Walaupun redaksi ayat tersebut dalam
bentuk pembatasan atau pengecualian, namun itu tidak dimaksudkan pengecualian
yang hakiki. Disisi lain penjelasan tentang haramnya babi adalah karena kotor.
A.
Ayat Al-Qur’an dan Artinya
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã ¨bÎ*sù /u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena
sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
B.
Mufrodah
1.
الَطَّا عِمْ orang yang makan.
2.
اَلْمَيِّتَة binatang yang mati dengan sendirinya.
3.
اَلْمَسْفُوحْ cairan yang tercurah
4.
رِجْسٌّ najis dan kotor serta buruk dan haram
5.
اَلْاِحْلَالْ bersuara keras, sedangkan yang dimaksud adalah
menyembelih binatang dengan menyebut nama-nama berhala.
6.
اِضْطُرَّ terkena darurat yang menyebabkan mengambil
sesuatu dari perkara yang diharamkan.
7.
باَغٍ orang yang mencari dan bermaksud mendapatkan barang
haram.
C.
Munasabah
Dalam mahzab Syafi’I memperbolehkan penyembelihan
tanpa menyebut nama Allah. Atau selama tidak disembelih atas selain nama Allah.
Namun bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan menjadi halal.
Karena masih ada syarat lain yaitu cara menyembelih, yang tidak dijelaskan
secara terperincih. Hanya menyebut beberapa cara yang tidak direstui dalam
Qur’an surah Al-Maidah ayat 3 ;
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah[2], daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya[3], dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…
Ayat ini
merupakan rincian dari Qur’an surah al-An’am ayat 145 yang menyebutkan binatang
empat binatang yang haram. Sedengkan dalam ayat ini merinci ayat sebelumnya.
Tentang binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
yang diterkam oleh binatang buas, masuk kedalam golongan bangkai. Demikian
dengan persembelihan berhala, ia sama saja.[4]
D.
Tafsir
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC
; katakanlah tiadalah aku peroleh dala wahyu yang diwahyukan
kepadaku sesuatu yang haram. Sebagian ulama berpendapat tidak
diharamkan makannan kecuali empat jenis tersebut. [5] Yaitu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas
nama selain Allah.
$·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt
dicegah
dan dilarang bagi seorang yang makan untuk memakannya.
ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B
bangkai
adalah binatang yang mati tanpa disembelih dan darah yang mengalir dan tidak
tercampur dengan daging dan tulang.
÷rr&
$¸)ó¡Ïù
¨@Ïdé&
ÎötóÏ9
«!$#
¾ÏmÎ/
adalah keluar dari ketaatan allah maksudnya
adalah hewan yang disembelih idak dengan menyebut nama allah akan tetapi justru
menyebut nama berhala lainnya. Arti al ihlal adalah mengeraskan suara dengan
menyebut nama berhala ketika menyembelih binatang.
Ç`yJsù
§äÜôÊ$#
uöxî
8ø$t/
wur
7$tã
keadaan
yang memaksanya yaitu ditakutkan akan mengakibatkan pada kematian. Al baghi
adalah orang yang zalim dan ad aadi adalah orang yang melampaui batas.[6]
E.
Hukum
Yang berhak menghalal dan
mengharamkan suatu perkara adalah hanya Allah SWT, yang ditururnkan kepada utusannya yaitu nabi muhammmad SAW. Makanan yang diuraikan dalam alQuran dapat
dibagi dalam tiga kategori yaitu;
1.
Nabati, tidak ditemukan melarang makanan nabati tertentu.
Surah Abassa yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan makananya menyebutkan
sekian banyak jenis tumbuhan yang telah disiapkan Allah untuk kepentingan
manusia dan binatang. Kalaupun ada tumbuh-tumbuhan tertentu, yang kemudian
terlarang. Maka hal tersebut termasuk dalam larangan umum memakan sesuatu yang
buruk, atau merusak kesehatan.
2. Hewani, allah mengelompokan jenis yaitu hewan
laut dan hewan darat. Hewan laut yang hidup diair tawar dan air asin
dihalalkan, seperti dalam Qur’an al-Nahl ayat 14 yang artinya; “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat
memakan daripadanya daging yang segar (ikan)...”. adapun hewsan yang hidup
didarat, maka al-Quran menghalalkannya secara eksplisitseprti dalam al-an’am
(unta, sapi,dan kambing) dan mengharamkan babi secara tegas. Dalam hadits
rasulullah mnguraikan lebih rinci tentang hewan-hewan yang diharamkan. Yaitu
binatang buas, bururng yang memiliki cakar.
Kemudian hewan yang dihalalkan lantas tidak halal harus ada
syarat-syaratnya dalm fiqh seperti penyembelihan, dan alat-alatnya.[7]
3.
Makanan olahan, seperti yang dijelaskan dalam pendahuluan
minuman adalah makanan. Minuman yang berkaitan kamr adalah minuman dari anggur
yang diolah menjadi kamr. Hal ini jelas diharamkan seperti dalam hadits
Rasulullah; “semua yang memabukan adalah haram, dan semua yang memabukan adalah
Khamr”. HR. Muslim melalui Ibnu Ummar.
F. Hikmah
1.
Bangkai adalah zat yang kotor, meskipun hewan tersebut
baru mati beberapa jam yang lalu akan
tetapi kemungkinan besar hewan mati karena sudah tua, kecelakaan atau makan
tumbuhan yang beracun. Yang
semua itu tidak terjamin keamanannya.
2.
Agar manusia mememlihara dirirnya dari hal yang buruk.
3.
Memakan bangkai merendahkan derajat manusia.
4.
Pada dasarnya seluruh alam raya dan seisisnya adalah milik Allah
semata, oleh karena itu dengan menyebut nama Allah, agar mendapat ridho Allah
semata.
5.
Agar memelihara binatang miliknya, untutk tidak dibiarkan
begitu saja sakit, melemah, lalu mati sia-sia. Ketika seseorang dalam keadaan
begini, ia segera mengobati atau menyembeihnya.[8]
DAFTAR PUSTAKA
Al Jazairi, Abu Bakar Jabir. 2012. Tafsir Alquran
Al-Aisar Jilid 2. Jakarta; Darussunnah.
Mustafa Ahmad. Al-Maragi. 1992. Semarang;
Toha Putra
Qardhawi,Yusuf. 2003. Halal
Haram dalam Islam. Solo; Era
Intermedia.
Qith,
Asy-syan. 2007. Tafsir Adhwa’ul Bayan. Jakarta; Pustaka Azzam.
Shihab,M Quraish. 2006. Wawasan Al Qur’an. Bandung;
Mizan Pustaka.
[2]
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam
ayat 145.
[3] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat
disembelih sebelum mati.
[4]
Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, (Solo; Era Intermedia, 2003),
Hlm 74
[6] Abu Bakar Jabir al Jazairi, Tafsir Alquran Al-Aisar Jilid 2, (Jakarta; Darussunnah 2012) hlm 953
Tidak ada komentar :
Posting Komentar